Kasus Satpam Bunuh Teman Kerja, Pelaku Tusuk 4 Kali Tubuh Korban

Kasus Satpam Bunuh Teman Kerja, Pelaku Tusuk 4 Kali Tubuh Korban

-ilustrasi-

 

"Jadi pelaku menusuk korban ini karena merasa sakit hati dan tidak terima atas kata-kata kotor yang diucapkan didepan orang banyak," ungkapnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana dengan sengaja merampas nyama orang lain dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksudvdalam Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1.

 

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tuturnya. (*)

Sumber: