Kasus Guru Lempar Gunting di SMAN 2 Tangsel, Polisi Belum Terima Permohonan Pencabutan Laporan
Gedung SMAN 1 Kota Tangsel. Tri Budi/Tangerang Ekspres--
"Restorative justice bisa diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari pelapor atau korban maupun terlapor. Dengan dasar mungkin ada sudah ada musyawarah dan lainnya. Dimasing-masing pihak boleh mengajukan," tambahnya.
Galih mengaku, yang mengajukan restorative justice harus masing-masing pihak baik terlapor maupun pelapor. "Kepolisian hanya menerima permohonan pengajuan saja," terangnya.
Diketahui, pencabutam kasus laporan tersebut mencuat setelah pihak sekolah, korba, orangtua korban dan pihak lainnya telah berkumpul dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Tangsel Abu Yazid mengatakan, dirinya bersama wakil kepala sekolah, beberapa guru dan komite sekolah minta maaf atas kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kami sekolah meminta maaf kepada orangtua dan korban atas kejadian yang tidak dibenarkan dari sisi manapun dan tidak ada yang menginginkan hal itu terjadi.
Kami berharap kejadian yang sama tidak terulang lagi," ujarnya.
Yazid menambahkan, peristiwa tersebut merupakan kejadian yang tidak sejalan dengan kebijakan sekolah, sehingga hal itu mengganggu sekolah, siswa dan orang tua atau wali siswa serta masyarakat pada umumnya.
"Peristiwa yang masuk kategori kekerasan dari salah satu guru kami terhadap siswa, apapun motivasinya merupakan kejadian yg tidak dapat dibenarkan," tambahnya.
Sumber: