Revisi Perda RTRW Tangsel 2024-2045 Dibahas

Revisi Perda RTRW Tangsel 2024-2045 Dibahas

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) foto bersama peserta rapat konsultasi publik revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Tangsel 2025-2045. -Tri Budi/tangerangekspres.id-

“Sehingga RTRW Kota Tangsel sudah memasuki masa peninjauan kembali” ujarnya.

 

Pria yang biasa disapa Bambang Apul ini menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan evaluasi RTRW Kota Tangsel pada 2023 dengan memperhatikan kajian peluang kemajuan oklim investasi dan kemudahan berusaha, kajian dinamika internal wilayah, hasil pemantauan dan evaluasi RTRW, singkronisasi program pemanfaatan ruang dan persetujuan dan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. 

 

“Tujuannya adalah untuk melihat sejauh mana keterwujudan Rencana Tata 

Ruang Wilayah Kota Tangsel,” tambahnya.

 

Menurutnya, tujuan diselenggarakan konsultasi publik tersebut adalah sebagai bentuk pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel. 

 

“Konsultasi publik ini mengundang sekitar 200 peserta yang terdiri dari unsur Frokopimda/Instansi vertikal, instansi provinsi, OPD di lingkungan pemerintah Kota Tangsel, unsur kecamatan dan kelurahan, perwakilan kota/kabupaten berbatasan, unsur akademisi dan asosiasi 

profesi dan stakeholder lainnya. 

 

"Saya berharap konsultasi publik ini dapat memberikan masukan, saran, ide dan gagasan untuk menjawab berbagai tantangan, khususnya dalam penataan ruang di Wilayah Kota Tangsel," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: