Revisi Perda RTRW Tangsel 2024-2045 Dibahas
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) foto bersama peserta rapat konsultasi publik revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Tangsel 2025-2045. -Tri Budi/tangerangekspres.id-
TANGERANGAEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel mengadakan acara konsultasi
publik revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Tangsel 2025-2045 di Hotel Trembesi, Serpong, Rabu (4/92024).
Konsultasi publik tersebut merupakan salah satu rangkaian proses penyusunan Perubahan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011 - 2031 dan diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011 - 2031.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pelaksanaan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) telah melalui beberapa tahapan dimulai dari penyampaian permohonan Peninjauan Kembali RTRW kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Bulan Februari 2024.
"Lalu ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi atas Peninjauan Kembali oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) pada bulan Juni 2024,” ujarnya saat sambutan, Rabu (4/9/2024).
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, saat ini pihaknya sedang
melakukan penyusunan materi teknis RTRW, updating peta dasar dan tematik, serta penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RTRW.
Sumber: