Penerapan Perda KTR di Sekolah Masih Rendah
Asda 1 Kota Tangsel Charudin (tengah) didampingi Kepala Dinas KesehatanAllin Hendalin Mahdaniar dan Kepala Dindikbud Deden Deni melakukan sidak penerapan KTR di SMPN 13 Kota Tangsel. Tri Budi/Tangerang Ekspres--
"Orang tua juga seharusnya tidak boleh menyuruh anak yang masih berumur kecil untuk membeli rokok ke warung," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, sebagai tim Satgas KTR pihaknya melakukan sidak ke sekolah-sekolah bertujuan agar di sekolah tidak ada perokok pemula dan anak-anak tetap sehat.
"Masih ditemukan puntung rokok, artinya Perda KTR belum ditegakan dengan optimal," ujarnya.
Allin menambahkan, dalam proses implementasi pelaksanaan Perda harus ada sosilisasi meskipun Perda sudah ada sejak 2016. "Artinya kita kembali melakukan edukasi, sosialisasi dan sambil melakukan sidak atau monitoring terkait Perda KTR ini," tambahnya.
Terkait masih ditemukannya puntung rokok di kawasan sekolah, Allin mengaku sekolah itu memang kawasan tanpa rokok yang didalamnya dilarang merokok, tidak boleh mengiklankan dan menjual belikan rokok.
"Jadi ini berlaku bagi seluruh warga sekolah, jadi tidak hanya anak murid tapi, semuanya, termasuk tamu, guru, satpam, OB, maupun tukang," terangnya.
Menurutnya, dengan ditenemukannya puntung rokok maka hal tersebut akan menjadi laporan dan nantinya akan diberikan kepada sekolah yang bersangkutan. "Kami tidak tahu puntung ini siapa yang merokok tapi, yang pasti warga sekolah masih ada yang merokok," terangnya.
Wanita berkerudung ini mengaku, bila tidak dilarang maka usia sejak dini maka anak-anak akan menjadi perokok aktif. "Kita mencegah adanya perokok pemula karena, SMP dan SMA adalah remaja yang menjadi sasaran edukasi kita bagaimana mereka jangan jatuh kepada perokok pemula," terangnya.
"Ada orangtua yang membolehkan anaknya merokok. Maka kita juga butuh dukungan orangtua dan mereka harus peduli terhadap kesehatan anak-anaknya. Walaupun bapaknya perokok seharusnya anaknya dilarang merokok," tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, Perda KTR diwilayahnya sudah ada sejak 8 tahun lalu. "Saya tidak tahu sosialisasinya masif atau tidak ketempat-tempat yang masuk KTR ini, termasuk di sekolah," ujarnya.
Lantaran masih ditemukannya puntung rokok dibeberapa sekolah, Deden mengaku hal itu akan menjadi bahan evaluasi dan sesuai dengan Perda KTR maka ada sanksi bagi pelanggarannya.
"Ini haruaditerapkan agar memberikan efek jera. Dampaknya kan tentu kepada anak-anak sekolah, dengan anak yang baru belajar merokok dan terutama untuk jenjang SMP," tambahnya.
"Saya berharap sidak dan sosialisasi lebih digalakan lagi dan terutama sekolah yang melakukan pelanggaran. Dan umumnya di kawasan-kawasan yang masuk KTR. KTR ini berlalu untuk semua jenjang sekolah, baik negeri dan swasta," tutupnya. (*)
Sumber: