Penerapan Perda KTR di Sekolah Masih Rendah
Asda 1 Kota Tangsel Charudin (tengah) didampingi Kepala Dinas KesehatanAllin Hendalin Mahdaniar dan Kepala Dindikbud Deden Deni melakukan sidak penerapan KTR di SMPN 13 Kota Tangsel. Tri Budi/Tangerang Ekspres--
TANGERANGEKSPRES.ID - Penerapan implementasi Perda kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Tangsel belum optimal. Pasalnya, meskipun Perda KTR sudah lama ada namun, masih banyak yang melanggar dengan tetap merokok di kawasan yang masuk dalam larangan merokok.
Pelanggaran masih saja terjadi di wilayah yang masuk dalam Perda KTR, baik di kantor-kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, sekolah dan lainnya.
Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Dalam Perda tersebut ada 7 kawasan yang dilarang merokok, yakni tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat bermain anak.
Pada Jumat (9/8/2023) satuan tugas (Satgas) KTR yang berasal dari gabungan beberapa OPD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Triguna Utama Ciputat dan SMPN 13 Kota Tangsel. Sidak dipimpin Asda 1 Kota Tangsel Chaerudin.
Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi, saat sidak di SMK Triguna Utama setidaknya ditemukan 13 puntung rokok, bungkus rokok. Puntung dan bungkus rokok tersebut ditemukan ada di halaman, pot bunga, celah tembok dan lainnya.
Sedangkan di SMPN 13 Kota Tangsel setidaknya ditemukan ada 9 puntung rokok disekitar kantin, taman dan bawah pohon.
Asda 1 Kota Tangsel Chaerudin mengatakan, sidak dilakukan untuk menindaklanjuti implementasi Perda KTR yang sudah lama dimiliki Kota Tangsel.
"Kita sudah punya Perda KTR. Sidak dilakukan lebih kepada Undamg-Undang kesehatan dan kita juga meneruskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu isi dalam PP ini adalah tentang larangan pedagang yang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat (9/8/2024).
Chaerudin menambahkan, pihaknya melakukan Inpres terbaru dengan melakukan sidak kebenerapa sekolah. "Tim gabungan ini menindaklanjuti karena walikota sangat peduli kepada sekolah dan kesehatan. Tim bergerak ke sekolah-sekolah," tambahnya.
Masih ditemukannya puntung rokok di sekolah yang didatangi, Chaerudin mengataku kepala sekolah sudah diberikan teguran. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara pasti puntung rokok yang ditemukan milik siapa.
"Kami tidak tahu puntung rokok yang ditemukan punya siapa karena, di sekolah banyak sampah dan ada kantin juga. Kita belum bisa tahu apakah itu puntung punya anak atau bukan lantaran tidak langsung ketemu. Kecuali kalau pas ketemu ada yang merokok," terangnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel ini menuturkan, pihaknya terus melakukan dan memberikan sosilisasi dan pemahaman kepada sekolah yang ada di wilayahnya, baik jenjang SD sampai SMA.
"Yang dilarang itu dilingkungan sekolah. Kita punya radius diluar sekolah antara 100 hingga 200 meter. Di kantin, di dapur sekolah itu tidak boleh merokok. Pekerja kantin juga tidak boleh," tuturnya.
Menurutnya, pihaknya akan memberikan imbauan kepada pemilik warung dan minimarket apabila usia-usia tertentu yang membeli rokok untuk dilarang. Selain itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga akan membuat aturan.
Sumber: