KLH Bakal Seret Dua Perusahaan ke Meja Hijau, Diduga Jadi Sumber Pencemaran Radioaktif

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers dengan wartawan di depan kawasan Industri Modern Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (30/9). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menyeret dua perusahaan besar ke meja hijau atas dugaan pencemaran radioaktif jenis cesium 137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Kedua perusahaan ini yakni, PT. Peter Metal Technology (PMT) Indonesia dan PT. Modern Industrial Estate, karena diduga sebagai sumber utama penyebab adanya pencemaran radioaktif ini.
Hal itu disampaikan, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers dengan wartawan di depan kawasan Industri Modern Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (30/9).
Hanif mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Satgas Penanganan Cesium 137, merujuk ke dua perusahaan tersebut sebagai sumber utama paparan radioaktif.
Ia mengaku, tidak akan main-main dalam tangani kasus ini karena paparan radioaktif sudah tersebar luas ke masyarakat, dan akan membawa dua perusahaan ke ranah hukum.
"Kita tidak akan main-main, ada dua perusahaan yang akan kami seret yaitu, PT PMT sebagai tergugat satu dan PT Modern Industrial Estate atau pengelola kawasan Modernland," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata Hanif, radioaktif ini pencemarannya berasal dari proses peleburan scrap yang ternyata mengandung Cesium 137, yang sudah tersebar ke beberapa lokasi. Dugaan awalnya, dikarenakan ketidaktahuan dari perusahaan tersebut bukan karena kesengajaan. Namun tidak menghapus tanggung jawab hukum yang telah dilakukannya.
"Perusahaan bilangnya ketidaktahuan bukan atas kesengajaan adanya penyebaran radioaktif. Tapi sudah jelas tidak ada jalan damai, kami akan siapkan gugatan pidana dan perdata untuk diajukan ke pengadilan," ujarnya.
Hanif menegaskan, kasus radioaktif untuk perdatanya tentu tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Namun harus lewat pengadilan dan kini pihaknya akan menyiapkan gugatan perda dengan detail untuk diajukan ke pengadilan.
Tidak hanya itu, kedua perusahaan juga terancam jerat pidana karena dianggap lalai dan melanggar Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Kami pastikan kedua perusahaan ini, akan dijerat dari dari sisi pidana maupun gugatan perdata yang sedang kami susun, karena mereka sudah lalai dan tentu melanggar. Kami akan sampaikan untuk informasi selanjutnya, yang jelas akan diproses hukum," ucapnya. (agm)
Sumber: