Dioperasikan Bulan ini, RSUD Benda Belum Bisa Terima Layanan BPJS
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni.-Abdul Aziz-
Dia menjelaskan, pengoperasian rumah sakit harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Undang-undang. Hal itu guna memberikan rasa aman kepada pasien dalam memberikan pelayanan.
Pasalnya, molornya pengoperasian RSUD tipe D di Benda tersebut lantaran belum lengkapnya sarana dan prasarana tertentu yang harus dilengkapi.
"Detailnya tuh banyak kalau disampaikan kayanya kepanjangan. Ada beberapa persyaratan bangunan sarana prasarana yang kita belum bisa penuhi, Ini yang lagi dilengkapi terus," ujarnya.
Dia menambahkan, Pemkot Tangerang terus meningkatkan pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat. Oleh karenanya, melalui Dinas Kesehatan, Pemkot Tangerang menghadirkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk memudahkan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Benda.
Pelayanan rumah sakit tipe D tersebut, lanjut Dini, dilengkapi dengan berbagai medis kesehatan yang diantaranya, poli klinik, poli anak, poli gigi, poli bedah, poli penyakit dalam, dan poli kandungan.
Dia menambahkan, untuk RSUD di wilayah Panunggangan Barat, pada tahapan pertama ini sudah dibangun gedung baru. Pasalnya, RSUD di Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang baru dapat dioperasikan pada tahun 2025 nanti.
"Gedung puskesmas lama yang mau dikembangkan menyusul di tahap kedua. Ini juga sudah janjian sama pak Decky Kadis Perkim pastikan tahun ini selesai tapi untuk operasional mungkin di tahun depan," ujarnya.
"Seperti di RSUD benda bangunan sudah selesai tapi kan alkes-nya, gas medis harus nyambung, ipal bener gak fungsinya genset ada gak, jadi hal-hal yang perentilan gitu diluar Dinkes," tandasnya lagi.
Sumber: