Direktur Eksekutif ALIPP: Untuk Apa Ada UKK Kalau Gak Dipedomani Hasilnya

Direktur Eksekutif ALIPP: Untuk Apa Ada UKK Kalau Gak Dipedomani Hasilnya

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik disingkat ALIPP, Uday Suhada-Zakky Adnan/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik disingkat ALIPP, Uday Suhada turut menyoroti 11 nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan Hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan (UKK), melalui surat nomor 400.14.4.3/659-DPRD/2024 yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.

"Untuk apa ada UKK atau fit and proper test, kalau gak dipedomani hasilnya?  Langsung saja mereka lantik siapa yang dikehendaki tanpa harus lalui UKK di Komisi 1 yang jelas-jelas anggarannya bersumber dari rakyat," kata Uday Suhada, melalui keterangan yang diterima Tangerang Ekspres, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, jika keputusan Ketua DPRD Banten Andra Soni karena keterwakilan pemerintah tidak lolos dalam UKK di Komisi 1 DPRD Banten, menurutnya, itu sangat sederhana.

"DPRD dan Pemprov Banten, bisa menunjuk peringkat 5 besar yang lolos di UKK untuk menjadi perwakilan pemerintah, bukan malah memasukan nama lain di luar dari nama yang telah diplenokan oleh Komisi 1," ujarnya.

Persoalan ini, tutur Uday Suhada, sama persis dengan kejadian pada UKK calon anggota Komisi Informasi Banten periode 2015 sampai 2019, perwakilan pemerintah tidak lolos di UKK Komisi 1 DPRD Banten.

"Kemudian DPRD dan Pemprov Banten, kala itu, menunjuk salah satu dari 5 orang yang lolos untuk menjadi perwakilan pemerintah dan hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Menurutnya lagi, jika Ketua DPRD Banten Andra Soni dan PJ Gubernur Banten Al Muktabar memaksakan hasil pengumuman UKK yang beredar untuk dilantik, maka potensi gugatan bukan hanya ke PTUN.

"Bisa saja menggugat ke Komnas HAM, karena dalam hal ini hak seseorang telah dihilangkan atau bisa saja digugat ke Kemendagri karena Pj Gubernur diduga merugikan uang rakyat yang dipakai untuk UKK tapi tidak dipedomani," imbuh pria yang juga sebagai Ketua Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten ini.

Sebelumnya, Ketua Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten/Kota Tangerang Yanto mengatakan, Ketua DPRD Provinsi Banten blunder atau ceroboh, dalam menandatangani surat pengumuman nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten.

Pengumuman hasil UKK yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, bisa memicu gugatan dari publik.

"Ketua DPRD Provinsi Banten keliru memaknai keterwakilan unsur pemerintah sebagai Anggota Komisi Informasi. Hemat saya kata 'sebanyak-banyaknya 1 orang unsur pemerintah' dalam Pasal 20 ayat 4 pada PERKI (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan
Anggota Komisi Informasi, tidak bersifat wajib. Kecuali terdapat klausul 'minimal atau paling sedikit'," kata Yanto.

Lebih lanjut, Yanto mempertanyakan dasar keputusan yang diambil dalam memasukan nama 1 orang dari unsur pemerintah, yang tanpa melalui proses UKK di Komisi I (satu) DPRD Provinsi Banten.

"Semua sudah ada tugas dan wewenangnya. Pengujian UKK Calon Anggota Komisi Informasi ada di Komisi I DPRD Provinsi Banten. Keputusan hasil dari pemikiran anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten. Jadi, kalau tiba-tiba memasukkan nama lain meski dari unsur pemerintah, yang tidak masuk ke dalam hasil UKK Komisi I, patut dipertanyakan alasannya," kata Yanto.

Pemuda asal kabupaten Tangerang ini memandang tindakan yang diambil Ketua DPRD Provinsi Banten mempertontonkan ketidakharmonisan internal lembaga DPRD.

"Ini lucu, bila Ketua DPRD mencurigai anggotanya di Komisi I sarat akan kepentingan. Tapi, tiba-tiba ada nama 1 orang Calon Anggota Komisi Informasi, muncul di pengumuman yang ditandatangani Ketua DPRD, tanpa mengikuti proses UKK," ujarnya.

Komisi I DPRD Provinsi Banten telah melaporkan surat hasil UKK Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten kepada Ketua DPRD pada tanggal 15 Mei 2024, terdapat 10 nama calon anggota Komisi Informasi Banten sesuai urutan peringkat meliputi:

1. Zulpikar (masyarakat)
2. Ahmad Saparudin (masyarakat)
3. Kori Kurniawan (masyarakat)
4. Imron Mahrus (masyarakat)
5. Garry Vebrian (masyarakat)
6. Siti Khopipah (masyarakat)
7. Iman Sampurna (masyarakat)
8. M Johari (masyarakat)
9. Nana Subana (masyarakat)
10. TB Nuruzaman (masyarakat)

Surat tersebut ditandatangani 9 dari 11 Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten. (*)

Sumber: