Sanksi Berat Menunggu ASN Jika Terbukti Bermain Judi Online
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman-Agung Gumelar/tangerangekspres-
"Sedang kami buat, nanti beberapa hari kedepan akan kita sebar, bertujuan sebagai pengingat bagi ASN supaya tidak terlibat judi online," ujarnya.
Kemudian, kata Surtaman, untuk pengawasan tentunya Kepala OPD akan dilibatkan, supaya bisa mengawasi gerak gerik anak buahnya.
Pengawasan bisa melalui, kinerjanya, kehidupan rumah tangganya, gajinya, maupun pemeriksaan Handphonenya apabila diperbolehkan.
"Gerak gerik dia bermain judi online atau tidak bisa kelihatan, mulai dari apakah gajinya sudah habis padahal baru gajian, kinerjanya apakah malas-malasan. Kemudian, kondisi rumah tangga nya apakah bermasalah patut dipertanyakan kenapa, dan bisa dari handphone lihat pencarian browsernya apabila diperlukan," ucapnya.
Terkahir, Surtaman mengatakan, apabila ada aduan ASN bermain judi online, pihaknya akan langsung melakukan penindakan mulai dari memanggil ASN yang bersangkutan.
Setelah dipanggil, akan dipertanyakan kebenarannya, dan apabila terbukti maka langsung diberikan sanksi sedang hingga berat.
"Tidak ada lagi sanksi ringan, langsung sedang ke berat bisa jadi dia akan diberhentikan apabila kita menilai sudah terlalu parah. Hal ini kita lakukan, supaya tidak ada ASN Pemkab Serang yang terlibat judi online. Namun, sampai sekarang tidak ada laporan," tuturnya. (*)
Sumber: