Memutilasi Pacar, Mulyana Dihukum Mati

Memutilasi Pacar, Mulyana Dihukum Mati

DIVONIS: Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Mulyana, dikawal petugas TNI saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (14/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang tanpa keraguan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana (22).

Pemuda itu terbukti telah membunuh kekasihnya, Siti Amelia (19), dengan cara keji. 

Tubuh Siti dimutilasi. Dipotong menjadi bebarapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di kebun karet di Desa Gunungsari, Kabupaten Serang.

Sidang putusan yang digelar pada Kamis (14/8), itu sempat diwarnai ketegangan. Seorang anggota keluarga korban berusaha menyerang Mulyana sesaat setelah vonis dibacakan. Beruntung, aparat yang berjaga berhasil melerai dan mencegah kericuhan. 

Ketua Majelis Hakim David Pangabean, dalam amar putusannya menegaskan, Mulyana, warga Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana mati,” ujar David Pangabean di ruang sidang.

Hakim menyebut tindakan Mulyana tergolong sangat keji dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban. David Panggabean, menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman.

"Hal-hal meringankan tidak ada," tegasnya.

Mendengar putusan tersebut, ayah korban, Mastura, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan sejak awal proses hukum. 

“Terima kasih banyak kepada semua, terutama masyarakat kami yang sudah mendukung dari awal sampai akhir. Banyak-banyak terima kasih pada media. Sesuai dengan harapan keluarga dan masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian almarhumah.

“Insyaallah, mohon doa untuk anak saya,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menilai putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan. Ia menyebut majelis hakim bekerja secara profesional dengan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, sesuai harapan keluarga.

“Majelis Hakim sudah mempunyai rasa keadilan objektif dan bekerja secara profesional dengan menjatuhkan hukuman mati. Kami sangat menghormati putusan ini. Terima kasih kepada masyarakat dan media yang sudah mengawal perkara ini sehingga keluarga mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Sumber: