Sanksi Berat Menunggu ASN Jika Terbukti Bermain Judi Online

Sanksi Berat Menunggu ASN Jika Terbukti Bermain Judi Online

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman-Agung Gumelar/tangerangekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, tidak akan segan memberikan sanksi berat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang, apabila ketahuan bermain Judi Online (Judol).

 

Pasalnya, keberadaan Judol dikalangan ASN diyakini akan merusak kinerja, rumah tangga, dan masa depan, karena mereka pastinya akan menghambur-hamburkan uangnya yang berujung pada berhutang ke pinjaman online.

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, judi online di kalangan ASN perlu diwaspadai dan dicegah agar tidak terjadi, maka harus diberantas dan diberikan sanksi berat bagi yang melakukannya.

 

Terlebih, pemerintah pusat saat ini telah memberikan surat edaran kepada pemerintah kabupaten kota, untuk bisa memberantas keberadaan judi online khususnya dikalangan ASN.

 

"Kami sepakat dengan pemerintah pusat, maka kita akan ditindaklanjuti untuk memberantas keberadaan judi online dikalangan ASN. Karena, kami tidak ingin ASN Pemkab Serang terjebak judi online, yang membuat mereka rusak baik dari rumah tangga, kinerja maupun kehidupannya," katanya kepada wartawan saat ditemui di acara gebyar pesta rakyat dan launching Ngaruwat Bumi, di Kampung Seni Yudha Asri, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Senin 24 Juni 2024.

 

Surtaman mengatakan, ada tiga cara upaya yang akan dilakukannya yaitu, pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

 

Untuk pencegahan, pihaknya bakal membuat surat edaran terkait larangan ASN terlibat judi online, dan surat itu kini sedang dibuatnya serta beberapa hari kedepan akan dilayangkan.

 

Sumber: