Besok THR ASN Cair Total Rp80 Miliar, PPPK Juga Dapat

Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin, saat melakukan konferensi pers bersama wartawan, di Pendopo Bupati Serang, Senin 17 Maret 2025.-Agung Gumelar tangerangekspres.id-
TANGERANGEKSPRES.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Pemkab Serang, bakal dibayarkan secara bertahap mulai Selasa 18 Maret 2025, yang menelan anggaran kurang lebih Rp80 miliar secara keseluruhannya.
Dalam Perbub yang telah dibuat, dijelaskan bahwa pemberian THR gaji 13 diberikan kepada bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), PNS, calon pegawai negeri sipil, hingga PPPK.
Hal itu disampaikan, Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin, saat melakukan konferensi pers bersama wartawan, di Pendopo Bupati Serang, Senin 17 Maret 2025.
Rudy mengatakan, penyaluran THR bakal segera dilakukan secara bertahap, atas perintah Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melalui Perbub yang telah dibuatnya, untuk menyampaikan berita gembira bagi semua pegawai Pemkab Serang.
Dalam Perbub nomor 22 tahun 2025 menjelaskan, tentang teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2025.
"Adapun pemberiannya, diberikan kepada bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS dan CPNS, hingga PPPK dan lainnya. Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap yang dimulai Selasa 18 Maret hingga seminggu kedepan, tidak sampai tanggal 25, 26 dan 27, akan mepet ke lebaran," katanya.
Kata Rudy, adapun rincian dari item-item yang dibayarkan meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan.
Sumber: