100 Karyawan Tiba-tiba Di PHK, Disnakertrans Panggil Pihak PT Lung Cheong Brothers

100 Karyawan Tiba-tiba Di PHK, Disnakertrans Panggil Pihak PT Lung Cheong Brothers

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Raden Faisal Rahmansyah.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, mendapati laporan adanya 100 karyawan PT. Lung Cheong Brothers Industrial, yang diduga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Atas laporan itu, perwakilan petinggi perusahaan yang memproduksi mainan anak-anak itu bakal dipanggil, untuk menjelaskan maksud dan tujuan melakukan tindakan tersebut.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Raden Faisal Rahmansyah mengatakan, laporan itu berasal dari karyawannya yang mengadu karena kehilangan pekerjaan akibat adanya PHK sepihak, padahal baru satu bulan bekerja dan belum ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Oleh karena itu, pihaknya bakal memanggil pihak PT. Lung Cheong Brothers Industrial, yang beralamat di jalan raya Serang Tangerang, tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, untuk mengetahui secara pasti alasannya melakukan pemberhentian tersebut.

"Laporan sementara dari pelapor, bahwa mereka secara tiba-tiba diberhentikan padahal baru satu bulan mereka direkrut, dan statusnya belum ada perjanjian kerja karyawan. Sehingga, nanti akan kita panggil supaya lebih jelas alasan perusahaan melakukan pemberhentian secara sepihak itu," katanya kepada wartawan kemarin, Selasa 28 Mei 2024.

Faisal mengatakan, meski mereka diberhentikan namun untuk kewajibannya yaitu gaji karyawan, yang sebulan sudah diberikan pihak perusahaan.

Meski begitu, pihaknya akan tetap menjadwalkan kedua belah pihak untuk melaksanakan mediasi, agar permasalahan ini dapat terselesaikan dan menemukan solusi yang menguntungkan antar karyawan dan perusahaan.

"Informasi dari pelapor, mereka ini sudah dibayar gajinya, tapi tetap akan kita panggil karena kami ingin mengetahui alasan mereka melakukan hal itu. Karena, mayoritas yang diberhentikan pihak perusahaan yaitu masyarakat Kabupaten Serang," ujarnya.

Dikatakan Faisal, para pekerja yang mengalami PHK sepihak itu berharap supaya dapat kembali bekerja, karena kalau tidak nantinya diakui akan sulit lagi untuk mencari pekerjaan.

Sehingga, pihaknya bakal berupaya semaksimal mungkin supaya para karyawan yang diberhentikan ini dapat bekerja kembali.

"Mereka ingin kerja lagi, makanya kita sedang berupaya agar pihak perusahaan mau menerima mereka lagi. Selain itu, kita juga bakal mendalami sistem rekrutmen pekerja yang dilakukan oleh perusahaan, dan menggali alasan dari pihak perusahaan kenapa tidak membuat perjanjian kerja dengan para pekerja," ucapnya.

Kata Faisal, dari informasi yang didapat melalui para karyawan, terdapat kejanggalan pada saat perusahaan melakukan rekrutmen tenaga kerja, namun pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan untuk mengetahui secara pasti.

Faisal mengaku, terdapat sanksi yang diterima perusahaan jika terbukti benar, bahwa mempekerjakan karyawan tanpa ada status yang jelas.

"Kita akan mengetahui setelah kita menyelidikinya, apakah rekrutmen sengaja dibuat seperti itu atau gimana, maka ini menjadi kesalahan. Sehingga, perusahaan berpotensi bakal terkena sanksi apabila benar-benar terbukti melakukan kesalahan," tuturnya. (*)

Sumber: