Ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang Bersyukur Perubahan UU Desa Resmi Diteken
H. Maskota HJS, Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang-Zakky Adnan-
"Kalau dalam jangka waktu 18 tahun diselenggarakan 3 kali Pilkades saat masa jabatan 6 tahun. Sekarang, 16 tahun hanya 2 kali Pilkades. Sehingga anggaran bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan ataupun pemberdayaan /pembinaan masyarakat," jelasnya.
Selanjutnya, Calon Kades bisa ditetapkan semacam dengan cara aklamasi melalui musyawarah, apabila hanya terdapat Calon Kades tunggal atau kurang dari 2 Calon Kades.
"Sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) minimal harus terdapat 2 Calon Kades yang ditetapkan sebagai kandidat dalam Pilkades. Dengan dipilih secara semacam aklamasi, ini juga meminimal anggaran," ucapnya.
Kemudian, Kades, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah selesai masa jabatan mendapatkan tunjangan purnatugas. Tidak seumur hidup. (*)
Sumber: