Tipu Pengusaha Plastik Gilingan, Kakak Beradik Bareng Komplotan Diringkus Polresta Tangerang

Tipu Pengusaha Plastik Gilingan, Kakak Beradik Bareng Komplotan Diringkus Polresta Tangerang

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin (memegang mikrofon) memberikan keterangan kepada awak media terkait penipuan.-FOTO: SATRESKRIM FOR TANGERANG EKSPRES-


TANGERANGEKSPRES.ID -- Pengusaha plastik gilingan atau biji plastik rugi Rp122 juta melapor ke Polresta Tangerang. Pengusaha asal Kecamatan Pasarkemis ditipu empat tersangka dengan modus memesan biji plastik seberat lima ton.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan, ada tiga tersangka laki-laki dan satu perempuan yang diamankan polisi. Adapun tersangka laki-laki berinisial TM (29), GR (31), dan HH (37). Tersangka perempuan berinisial ANS (24), kesemuanya merupakan warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka memesan 5 ton plastik gilingan ke korban. Namun, saat plastik sampai ke lokasi pengiriman malah dibawa kabur dan tidak dibayar," jelasnya kepada Tangerang Ekspres,  Sabtu (4/5/2024).

Arief memaparkan, korban meminta pegawai mengawal barang sampai ke lokasi pengiriman yang ditentukan oleh tersangka. Di lokasi, pegawai bertemu tersangka ANS yang mengaku sebagai Sri untuk menerima barang.

Usai ditimbang, barang plastik gilingan dibawa oleh sopir suruhan tersangka ANS. Sementara, pegawai korban diminta menunggu di lokasi. Lalu, tersangka ANS berpamitan dengan alasan ada keperluan.

Lanjut Arief, setelah berjam-jam menunggu, pegawai korban menelpon ANS namun nomor ponselnya tidak aktif. "Tak ada yang kembali ke lokasi. Nomor ponsel ANS tidak aktif, hingga pegawai melaporkan ke korban. Lalu, korban melapor ke Polresta Tangerang. Kerugian korban mencapai Rp122 juta," jelasnya.

Kata Arief, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka ANS di Kecamatan Panongan. Petugas mencocokan ciri-ciri tersangka ANS dilokasi dan hasilnya identik. "Dari keterangan ANS diketahui adanya tiga tersangka lain yang salah satunya kakak kandung ANS. Ketiganya diringkus di Legok. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.(*)

Sumber: