BJB OKTOBER 2025

ASN Jadi Pengendali Jaringan Narkoba

ASN Jadi Pengendali Jaringan Narkoba

Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) berfoto bersama jajaran Polsek Panongan dan tersangka usai rilis di Mapolsek Panongan, Kamis,( 6/11).--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Seorang aparatur sipil negara (ASN) ditangkap dalam operasi jaringan narkoba antar provinsi. Seorang pria AH (44) ditangkap Polresta Tangerang dalam operasi membongkar jaringan narkoba antar provinsi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, kasus terungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas kepada seorang pria berinisial J (19) di kontrakan Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu, (25/11).

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok," kata Indra Waspada pada Konferensi Pers di Mapolsek Panongan, Kamis, (6/11).

Penangkapan itu kemudian dikembangkan dengan mengejar pemasok ganja. Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pria yakni LK (24), AH (44) yang seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.

Lanjut Andi, polisi mengamankan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui, 35 paket besar ganja itu dimasukan ke dalam box motor jenis skuter.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah IT. Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada polisi, IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi."Barang narkotika ganja disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa," ujarnya.

Polisi pun berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekpedisi di Bali menahan paket tersebut.

"Petugas kami berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket, namun orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan. Kini statusnya DPO," katanya.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa  berisi 35 paket besar ganja.

Indra menegaskan, pengungkapan itu merupakan bukti dan komitmen keseriusan Polresta Tangerang dalam memerangi peredaran narkotika. Kata dia, jaringan yang berhasil diungkap bekerjasecara  sistematis, melibatkan pelaku dari berbagai daerah, bahkan antarprovinsi.

Guna mempertanggungjawaban perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup. (sep)

 

 

Sumber: