Difasilitasi KemenKopUKM, Kasus Hukum “Pinjam Modal” di Tangerang Selatan Berujung Damai

KemenKopUKM memfasilitasi kasus hukum “Pinjam Modal” di Tangerang Selatan melalui jalur damai antara dua pihak yang bersengketa.-ist-
Kepala Bidang Fasilitasi Hukum Deputi Usaha Mikro Agus Hidayat mewakili Kementerian Koperasi dan UKM juga mengaku sangat senang dengan adanya penyelesaian damai antar pelaku usaha seperti ini, karena KemenKopUKM berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha UMK.
Agus menjelaskan, saat ini KemenKopUKM juga bekerja sama dengan Kantor Hukum Poetra Nusantara untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK).
”Sebisa mungkin perkara yang menimpa pengusaha kecil itu dapat diselesaikan di luar pengadilan atau secara non litigasi. Jadi, kalau dapat diselesaikan secara damai, apapun bentuknya, pasti akan diterima kedua belah pihak dengan baik," jabar Agus.
"Jika diselesaikan secara hukum melalui proses hukum atau proses pengadilan, pasti pihak yang kalah baik itu penggugat atau tergugat, pelapor atau terlapor akan ada yang kecewa,” kata Agus.
Agus juga berterima kasih kepada Pinjam Modal yang telah memberikan perhatian khusus terhadap pelaku usaha UMKM.
”Kami berterima kasih kepada Pinjam Modal yang memberikan pinjaman modal usaha untuk keperluan produktif. Dan tidak lagi memberikan pinjaman untuk keperluan konsumtif. Karena pinjaman konsumtif itu pada umumnya merugikan mereka," ucap Agus.
"Dalam hal ini, kepada Pak Gede saya harap tetap semangat dan bekerja keras agar dapat melewati masa recovery serta usahanya dapat naik kelas kembali, usahanya juga dapat konsisten melibatkan pelaku-pelaku usaha UMKM," pungkas Agus. (*)
Sumber: