Silat Jadi Muatan Lokal Wajib Tingkat Sekolah Dasar di Tangerang Selatan
Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo (empat kanan) menerima buku mulok silat dari perwakilan penerbit (empat kiri) saat launching silat jadi mulok. -Tri Budi-
"Ini adalah amanah dari Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar dan terbitlah Perwal Nomor 59 Tahun 2022 Tentang muatan lokal pendidian anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan non formal," ujarnya
Pria yang biasa disapa Bambang Apul ini menambahkan, mulok adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yg berisi muatan dan proses pembelajaran tentang postensi dan keunikan lokal.
Hal tersebut dimaksudkan agar peserta didik terbentuk pemahamannya terhadap keunggulan, kearifan didaerah tempat tinggalnya masing-masing.
"Pencak silat dijadikan mulok karena pada dasarnya Tangsel yang merupakan bagian dari Provinsi Banten yang terkenal sebagai tanah jawara yang kental dengan tradisi pencak silatnya, sebagai salah satu warusan budaya tak benda yang dimiliki oleh Banten," tambahnya.
Menurutnya, pencak silat pada mulanya adalah orahraga bela diri yang banyak digunakan untuk meningkatkan fisik sesorang. Tapi, berjalannya waktu silat juga berkembang menjadi pembelajaran dalam membentuk karaktek disiplin, religius, karakarater pemberani, toleransi dan lainnya.
"Ini point utamanya kebapa kita pilih silat sebagai mulok. Kita tahu kita punya sekolah negeri dan swasta yang baik dan luar biasa,m tapi, pada umumnya kita akan lebih mendorong dan mengedepankan kekuatan akademis," jelasnya.
"Kita berharap dengan pemilihan silat ini akan menjadi sarana kuat dalam target pembentukan anak dari sejak usia dini," tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, mulok silat berlaku untuk tingkat SD, baik negeri dan swasta. "Ini jadi mulok wajib. Kalau sekolah yang tidak melaksanakan akan kena sanksi," ujarnya.
Sumber: