Pj Sekda Kota Serang Tandatangani PKS Pemungutan Opsen Pajak

Sekretaris Daerah se Banten saat melakukan penandatanganan PKS pemungutan opsen pajak, di Hotel Horison Ultima Ratu pada Kamis (28/11/24).-Een Amelia-
SERANG - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin melakukan penandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemerintah) Banten tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah serta mpemungutan opsen pajak, di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang pada Kamis (18/11/24).
Tidak hanya Pemkot Serang, lima Sekda kabupaten/kota se Banten juga turut menandatangani PKS tersebut bersama dengan Pemprov Banten.
Pj Sekda Kota Serang, Imam Rana Hardiana mengatakan penandatanganan kerjasama antara Pemkot Serang dengan Pemprov Banten, merupakan suatu bentuk sinergitas antara pemerintah daerah dengan Provinsi serta optimalisasi pajak daerah, dengan tujuan pendapatan asli daerah (PAD) mengalami kenaikan.
"Jadi dengan adanya PKS ini, mudah-mudahan pendapatan daerah di Provinsi Banten dan kabupaten/kota bisa lebih meningkat lagi dari yang sebelumnya," kata Imam.
Dalam hal tersebut ada dua sektor pajak yang diberlakukan opsen, diantaranya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Ini yang jadi item, yang memang dilakukan opsen itu adalah pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kekendaraan motor," ujarnya.
Dengan terjalinnya sinergitas antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi mengenai opsen pajak, yang bertujuan untuk menaikan PAD. Imam mengaku ada beberapa kewajiban atau prioritasnya yang akan dilakukan kedepan.
Sumber: