Aturan Baru Kominfo untuk RT/RW Net: Ajukan Izin atau Bermitra dengan ISP

Aturan Baru Kominfo untuk RT/RW Net: Ajukan Izin atau Bermitra dengan ISP

--

JAKARTA, TANGERANGEKSPRES.ID, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan dan menertibkan layanan internet rumah tanpa izin, seperti RT/RW Net. Tidak berlandaskan hukum yang jelas, proses operasional RT/RW Net ini bersifat merugikan bukan hanya terhadap penyedia layanan internet namun para penggunanya.

Merujuk pada UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan izin penyelenggara harus membayar pajak. Selain itu, badan usaha yang memiliki izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan gabungan dari Hak Penyelenggara Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO).

Adapun ketentuan yang mengatur tentang penjualan kembali layanan internet yang tertuang pada Peraturan Mentri Kominfo no. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan no. 3/21 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik. Kegiatan reseller tersebut bersifat legal setelah mendapatkan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menjelaskan bahwa RT/RW Net sebenarnya berperan baik dalam memasyarakatkan internet di Indonesia. Namun, ia menegaskan agar tetap dengan perizinan yang sesuai. "Perizinan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban yang sesuai dengan regulasi. Termasuk kewajiban untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada konsumen," tegas Heru yang juga sebagai pengamat telekomunikasi.

Dengan memiliki izin yang jelas, informasi terkait penanggungjawab, nama perusahaan, alamat, nomor pengaduan, atau jika ada kendala dapat dihubungi oleh pelanggan dengan mudah. 

Berkaitan dengan perizinan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal RT/RW Net. "Kami akan tertibkan. Saat ini, tim kami sedang bekerja untuk mengidentifikasi masalah tersebut (RT/RW Net Ilegal) dan melakukan tindakan," jelasnya.

Salah satu penyebab munculnya RT/RW Net diduga adalah penyebab cukup tingginya tarif internet di Indonesia. Heru menerangkan, sebenarnya paket internet di Indonesia terbagi atas berbagai sisi harga, basis kuota, dan kecepatan. Pengguna dapat memilih yang sesuai dengan kebutuhan dan kantong masing-masing. Dalam hal ini, kualitas adalah faktor yang selalu dipantau regulator. Sementara itu yang tidak berizin, lepas dari pantauan karena bersifat ilegal.

Ketua Pusat Kajian dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Josef Matheus Edward menyatakan bahwa tarif internet di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat. "Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu diedukasi, sebenarnya mereka akan lebih untung jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider / ISP," ujar Ian Josef.

 

Menurut Ian Josef, ISP yang dirugikan juga tidak bisa tinggal diam. Mereka bisa mengajukan aduan. Ia menyarankan, penyelenggara RT RW Net bisa bekerjasama dengan ISP resmi agar memperoleh legalitas. Menurutnya, selama ini RT RW Net laku karena kurang ada edukasi. "Tarif saat ini masih bisa terjangkau. Jadi yang kurang adalah sosialisasi, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu soal ini," pungkas Ian Joseph. 

 

Heru juga sepakat dengan Ian Josef. Setelah ada tindakan Kominfo, solusinya  bagi pengusaha RT RW Net adalah harus mengurus perizinan. Izin sekarang sangat mudah dengan menggunakan online single submission (OSS).

 

Ketika RT RW Net mengurus legalitas, izinnya adalah ISP. Bisa kerjasama sebagai reseller. “Tapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan, tapi hanya cara agar dianggap legal padahal ilegal,” terang Heru.

Sumber: