Perpindahan RKUD Dinilai Terburu-buru, Sekda : Tidak Semudah Memindahkan Buku Tabungan

Perpindahan RKUD Dinilai Terburu-buru, Sekda : Tidak Semudah Memindahkan Buku Tabungan

Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriyatna.-Agung Gumelar/tangerangekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Kebijakan Pemprov Banten, yang berencana ingin memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) delapan pemerintah kabupaten kota di Banten, dari Bank bjb ke Bank Banten dinilai terlalu terburu-buru.

 

Pasalnya, bank milik Pemprov Banten itu masih diragukan kesehatannya setelah beberapa kasus yang dialaminya. Bahkan, kini Bank Banten sedang mengejar kecukupan modal inti Rp 3 triliun, namun Bank Banten baru miliki modal inti Rp1,28 triliun.

 

Sekedar diketahui, Pemprov Banten gagal melobi delapan kepala daerah kota dan kabupaten, untuk memindahkan RKUD nya dari Bank BJB ke Bank Banten. 

 

Namun, usaha itu gagal yang akhirnya Pj Gubernur Banten Al Mukhtabar mengadu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

 

Aduan itu ditanggapi Tito, yang akhirnya mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan wali kota di Provinsi Banten, untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten, melalui surat Mendagri nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tertanggal 17 April 2024. Dalam surat ini juga penempatan RKUD ke BPD Banten (Perseroda) Tbk bersifat segera.

 

Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriyatna angkat bicara, menurutnya perpindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten tidak semudah memindahkan buku tabungan, karena banyak pertimbangan serta kajian terlebih dahulu sebelum melakukannya.

 

Sehingga, Pemkab Serang tidak ingin terburu-buru dan meminta Pemprov Banten memberikan waktu untuk Kabupaten Serang melakukan kajian terlebih dahulu.

 

Sumber: