Pemkab Lebak Siapkan Rp3 Milyar Bangun 150 Rumah Tidak Layak Huni

Pemkab Lebak Siapkan Rp3 Milyar Bangun 150 Rumah Tidak Layak Huni

Petugas DPKPP Lebak sedang melakukan verifikasi di rumah warga Kecamatan Bayah, Rabu (17/4/2024).-A Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) setempat akan membangun 150 rumah tidak layak huni (RTLH) dengan program bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) tahun 2024.

 

Kepala DPKPP Lebak, Lingga Segara mengatakan, tahun 2024 pihaknya  menggulirkan program BSRS yang diperuntukan bagi 150 warga kurang mampu yang memililiki rumah tidak layak huni. Bantuan itu kata Lingga sebesar Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 untuk tambahan biaya pertukangan.

 

“Tahun ini kita alokasikan untuk 150 unit rumah tidak layak huni. Jadi, jika dikalkulasikan untuk program ini mempunyai nilai anggaran Rp3 milyar,” kata Lingga Segara, kepada Tangerang Ekspres, Rabu(17/4/2024).

 

Kata Lingga, karena bantuan ini sifatnya stimulan, jadi berapa pun biaya yang dihabiskan pemilik rumah. Maka Pemkab memfasilitasi dana bantuan sekitar Rp20 juta saja, sedangkan untuk kelebihan biaya rehab rumah itu ditanggung oleh pemilik rumah.

 

Lingga menuturkan, jika program BSRS ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. Dengan harapan, Pemkab bisa membantu mewujudkan perbaikan rumah bagi warga kurang mampu.

 

“Intinya kita beri rangsangan kepada warga untuk memperbaiki rumahnya. Jika perbaikan rumah itu melebihi jumlah uang yang kita berikan, maka itu menjadi tanggungan pemilik rumah,” tutur Lingga.

 

Salah satu syarat agar warga bisa mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut kata Lingga adalah, calon penerima bantuan harus memiliki surat surat surat resmi atas nama pribadi, sehingga nanti tidak menjadi polemik dikemudian hari.

 

Sumber: