BJB OKTOBER 2025

Jaga Desa, Cara Kejati Banten Cegah Korupsi Dana Desa

Jaga Desa, Cara Kejati Banten Cegah Korupsi Dana Desa

JALANKAN: Kepala Kejati Banten Siswanto dan jajarannya menjalankan program Jaga Desa di wilayah adat Baduy, Kabupaten Lebak, Sabtu (20/9).-(Kejati Banten For Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar program Jaga Desa di wilayah adat Baduy, Kabupaten Lebak, Sabtu (20/9). Program tersebut berfokus pada penguatan kesadaran hukum serta tata kelola dana desa yang bersih dan transparan.  Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejati Banten Siswanto, dan dihadiri Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, serta perwakilan dari pemerintah daerah setempat, seperti Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak.

Siswanto mengatakan, inisiatif hukum untuk desa yang berkelanjutan, program jaga desa bukan sekadar sosialisasi. Melainkan langkah konkret kejaksaan untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Dalam kesempatan ini juga, pihaknya menekankan pentingnya pengamanan hak-hak tanah Ulayat masyarakat Baduy.  "Materi yang kami sampaikan antara lain mengenai pengamanan hak-hak tanah ulayat masyarakat Baduy sesuai peraturan daerah. Sehingga ke depan dapat disertifikatkan. Selain itu, penting pula mendorong lahirnya perda yang mengakui hukum adat, seiring dengan akan diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026 mendatang," katanya.

Menurutnya, banyak warga Baduy yang khawatir terkait dengan pertanggungjawaban dana desa. Maka dari itu pihaknya memberikan pemahaman mengenai peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pelayanan hukum, pendampingan, serta solusi atas berbagai permasalahan yang muncul di desa.  "Dengan adanya program Jaga Desa, kami berharap pengelolaan dana desa di wilayah hukum Kejati Banten dapat berjalan lebih baik, efektif, dan akuntabel, sehingga benar-benar membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," tuturnya.

Lebih lanjut, untuk mempermudah dan meningkatkan akuntabilitas, Kejati Banten memperkenalkan aplikasi digital berbasis pengawalan, pendampingan, dan pengawasan dana desa. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa untuk berkonsultasi hukum secara langsung dan menyelesaikan berbagai permasalahan dengan lebih cepat.

Aplikasi ini juga dapat diakses oleh Bupati, Sekda, dan Dinas PMD untuk melakukan pemantauan, sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan secara transparan dan akuntabel," terangnya. Di luar aspek hukum dan tata kelola, Kejati Banten juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya Baduy. Kajati Siswanto berharap pembangunan desa dapat berjalan selaras dengan penghormatan terhadap identitas dan budaya asli masyarakat setempat. "Kami ingin memastikan bahwa pembangunan desa tetap menghormati identitas serta budaya asli masyarakat setempat," paparnya. (mam)

Sumber: