Zakat Fitrah di Kabupaten Tangerang Sebesar Rp45 Ribu atau 3,5 Liter Beras
Ketua Baznas Kabupaten Tangerang KH Akhmad Nawawi. -Zakky Adnan/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah di Kabupaten Tangerang, sebesar 3,5 liter beras atau dengan nilai uang Rp45 ribu per Muzaki.
Demikian dikatakan Ketua Baznas Kabupaten Tangerang Kiai Haji (KH) Akhmad Nawawi, saat dihubungi Tangerang Ekspres, Rabu (3/4/2024).
"Berdasarkan hasil rapat kami dengan kepala kantor Kemenag, kepala Pengadilan Agama, ketua dan sekjen MUI, ketua DMI, Kabag Kesra, ketua Muhamadiyah, serta para pimpinan Baznas, di Kabupaten Tangerang, telah sepakat besaran zakat fitrah di tahun 2024.ini sebesar Rp45 ribu atau 3,5 liter," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, diterbitkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 451.12/Kep.138-Huk/2024, tentang Besaran Zakat Fitra Tahun 2024 Masehi atau1445 Hijriah dan Penentuan Alokasi tiap Tingkatan Baznas Kabupaten Tangerang.
KH Akhmad Nawawi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menunaikan kewajiban membayar zakat untuk disalurkan kepada para Mustahik yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang terutamanya atau daerah lainnya yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan.
"Semoga zakat yang ditunaikan pada tahun ini menjadi nilai ibadah bagi kita semua dan mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu Wa Taala," harapannya. (*)
Sumber: