Pemkot Serang Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tak Beri THR ke Karyawan

Pemkot Serang Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tak Beri THR ke Karyawan

Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat didampingi Kepala Disnakertrans Moch Poppy Nopriadi saat melakukan monitoring THR di RS Budiasih, Kota Serang.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan ancaman pencabutan izin usaha kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Karena itu, Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Disnakertrans Kota Serang akan bertindak tegas apabila ditemukannya perusahaan nakal.

Kepala Disnakertrans Kota Serang Moch Poppy Nopriadi mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi para pekerja untuk melaporkan apabila tidak mendapatkan haknya, sesuai dengan SE Kemnaker RI.

"Kita menyediakan posko pengaduan untuk pemberian THR ini, barangkali kalau ada ditemukan kasus karyawan yang tidak diberikan haknya itu dapat mengadu ke posko kami di Dinas Tenaga Kerja," ujar Poppy saat melakukan monitoring THR di RS Budi Asih, Selasa (26/3/2023).

Poppy menjelaskan, jika terdapat pekerja yang berada di perusahaan sekitar Kota Serang bisa mengunjungi posko aduan tersebut untuk menjelaskan kronologi dan keluhannya.

"Mereka hanya datang ke sana lapor, dari perusahaan mana, kemudian kasus yang dialaminya seperti apa? Apakah THR nya tidak diberikan atau kurang," katanya.

 

Poppy mengaku, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya menjelang Lebaran.

 

"Kami siapkan sanksi dari mulai pemberian peringatan keras sampai dengan postpone operasional dari perusahaan tersebut. itu ada ketentuannya yang mengatur lebih lanjut, misalnya kalau sampai dalam jumlah yang massif dan banyak bisa sampai pencabutan izin," tuturnya.

 

Namun menurutnya, selama ini Kota Serang belum menemukan aduan laporan dari karyawan terkait pemberian THR. Hal itu berdasarkan hasil dari monitoring hubungan industrial yang dilakukan oleh Disnakertrans Kota Serang.

 

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya karyawan yang belum diberikan (THR). Berdasarkan ketentuan SE Kemenaker itu 10 hari sebelum Lebaran. Kalau di Kota Serang alhamdulillah lancar hampir tidak ada masalah dalam pemberian THR," ujarnya.(*)

Sumber: