Biaya Uji Kir di Tangerang Selatan Gratis, Tak Ada Peningkatan Kendaraan Bermotor
Kepala UPTD PKB pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma memastikan kemudahan pengurusan KIR di Kota Tangsel.-Tri Budi-
TANGERANGEKSPRES.ID - Sejak 2 Januari 2024 biaya uji Kir kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Tangsel gratis. Sebelum gratis, masyarakat yang melakukan uji Kir kendaraan dikenakan biaya atau retribusi sesuai jenis kendaraan.
Kebijakan penggratisan biaya uji Kir tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Serta PP Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Kepala UPTD PKB pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, sejak 2 Januari 2024 pihaknya telah menggratiskan biaya uji Kir kendaraan bermotor.
"Dengan kata lain uji kmKir sekarang gratis dan ini sesuai amanat undang-undang," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat (8/3/2024).
Heris menambahkan, meskipun gratis namun saat ini tidak ada peningkatan permintaan uji Kir kendaraan bermotor diUPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di wilayahnya. "Tidak ada peningkatan jumlah kendaraan yang uji Kir mesti gratis," tambahnya.
Pihaknya memiliki keinginan untuk meningkatkan jumlah layanan kendaraan bermotor yang di uji Kir tiap hari. Namun, pihaknya mengaku khawatir bila nantinya pelayanan akan tergganggu lantaran keterbatasan petugas.
"Pengen ditingkatin tapi, takutnya ga kuat pegawainya, kecuali kita sudah pindah kantor, lahan lebih luas, tambah line lagi," jelasnya.
Sumber: