Namanya Hilang dari Surat Suara, Turidi Ancam Gugat KPU Kota Tangerang

Namanya Hilang dari Surat Suara, Turidi Ancam Gugat KPU Kota Tangerang

Turidi Susanto Caleg DPRD Kota Kabupaten Dapil 3, Cipondoh - Pinang Ditemui di Pendopo Kediamannya. Kamis (15/2) Malam WIB. -Ahmad Syihabudin/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID- Caleg (Calon Legislatif) Dapil (Daerah Pemilihan) 3 yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tangerang Turidi Susanto, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU).

 

Bahkan, Turidi menegaskan apabila tidak dikabulkan permintaannya itu Dia pun menyatakan akan melakukan gugatan terhadap KPU Kota Tangerang.

 

Pasalnya, Turidi Susanto merasa sangat dirugikan lantaran namanya tidak tercantum alias hilang dari lembaran surat suara DPRD Kota/kabupaten di dapil III Cipondoh - Pinang, Kota Tangerang.

 

Padahal, secara sah  Ia terdaftar sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Umum  Legislatif (Pileg) pada Dapil 3 Pemilu 2024, di 14 Februari 2024 kemarin.

 

Atas Insiden itu Turidi yang juga sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Kota Tangerang tersebut menegaskan, bahwa sebagai peserta Pemilu 2024 dirinya sangat dirugikan atas apa yang terjadi itu. Apalagi ini terjadi di beberapa TPS yang merupakan basis kemenangannya.

 

"Yang pasti saya merasa dirugikan, maka saya meminta dan akan bersurat malam ini juga kepada KPU kota Tangerang untuk dilakukan PSU," tandas Turidi ditemui Tangerangekspres di kediamannya. Kamis (15/2/2024) malam WIB.

 

Ia menjelaskan, terungkapnya bahwa tidak tercantum nama Turidi Susanto pada surat suara, setelah ada warga sebagai pemilih bertanya dan berseru kepada petugas KPPS dan saksi di TPS, Kenapa tidak ada nama Turidi Susanto didalam surat suara DPRD Kota/kabupaten yang diberikan kepadanya.

 

Sumber: