3 Hari Masa Tenang, Kota Tangerang Dipastikan Bersih dari APK

3 Hari Masa Tenang, Kota Tangerang Dipastikan Bersih dari APK

Apel Kesiapan Petugas Penertiban APK di Alun-Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang. Minggu (11/2) Pagi WIB. -Ahmad Syihabudin/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID, - 3 (tiga) hari masa tenang jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memastikan seluruh wilayah bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu ditegaskan, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh usai melaksanakan apel siaga personil penertiban APK peserta pemilu 2024 di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang. Minggu (11/2/2024) pagi WIB. Kegiatan itu dihadiri Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, unsur TNI dan Polri.

"Bawaslu kota Tangerang meyakini dalam 3 hari Kedepan di seluruh wilayah kota Tangerang akan bersih dari APK peserta Pemilu 2024," tegas Komarulloh.

Dihari pertama Minggu (11/2), kata dia pihaknya akan menyisir Jalan-Jalan Protokol di wilayah kota Tangerang melibatkan 5.600 pengawas tersebar di 13 kecamatan se-kota Tangerang dibantu personil Satpol PP, TNI dan Polri.

"Hari kedua, Senin (12/2) penertiban akan kita fokuskan terhadap APK besar seperti Baliho dan Billboard, tentunya bekerja sama dengan dinas terkait untuk membantu menurunkan. Lalu di hari ketiga kita akan bersihkan APK yang masih terpasang di gang-gang perkampungan maupun sekitar lokasi TPS," paparnya.

Selanjutnya, kepada masyarakat Kota Tangerang Bawaslu menegaskan tidak diperkenankan untuk menurunkan maupun menertibkan APK sendiri, lantaran bukan kewajibannya.

"Masyarakat tidak boleh melakukan penertiban, Namun, bila masih menemukan adanya APK terpasang, bisa melaporkan ke Bawaslu untuk segera kita tertibkan," tandas Komarulloh.

Kemudian, terhadap partai politik peserta pemilu di Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang mengaku juga telah mengimbau dan meminta mereka untuk secara mandiri menurunkan APK masing-masing dalam waktu 2 x 24 jam. 

"Kita berharap partai politik peserta pemilu dapat membantu kami (Bawaslu) dalam menertibkan APK di masa tenang ini," pungkasnya.

Sementara itu, dalam kesempatannya Pj Walikota Nurdin, berharap penertiban APK di 3 hari masa tenang ini dapat berjalan dengan lancar, tidak terdapat gangguan dan hambatan.

"Kegiatan diawali dengan apel kesiapan petugas penertiban. Dan kita harapkan di masa tenang ini, Kota Tangerang bebas dan bersih dari APK terpasang," katanya.

Menurutnya, Kota Tangerang telah siap melaksanakan pemilu 2024 baik dari sisi penyelenggara KPU dan Bawaslu maupun partai peserta pemilu serta masyarakat pemilih.

"Insyaallah, kota Tangerang Kondusif, Dan kita lihat nanti pada tanggal 14 Februari 2024, antusias masyarakat kota Tangerang luar biasa menyambut pesta demokrasi tahun ini," tandasnya.

Diketahui, masa kampanye dijadwalkan berakhir pada Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. dan pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB merupakan waktu masa tenang menuju pencoblosan 14 Februari 2024.

Sumber: