Sedang Menunggu Konsumen, Pengedar Narkoba Tertangkap Basah
Salah satu barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berupa obat terlarang yang diedarkan oleh kedua pelaku pada Rabu 31 Januari 2024.-Polres Serang-
TANGERANGEKSPRES.ID - HE (22) tertangkap basah oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu konsumennya untuk melakukan transaksi narkoba jenis Pil Koplo, di pinggiran jalan wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu 31 Januari 2024 malam.
Dari tangan HE, terdapat 1.030 butir Pil Koplo jenis hexymer dan 204 butir obat terlarang jenis tramadol, yang dibungkus dalam kantong plastik hitam.
HE mengaku bahwa, obat keras yang diamankan itu bukan miliknya namun punya YU (20), dan HE menunjukkan tempat persembunyian YU.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan YU di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB, YU mengakui bahwa obat terlarang itu miliknya yang dibeli seharga Rp900 ribu dari AR masih DPO yang mengaku warga Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, kedua pelaku ini berasal dari Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Penangkapan HE, di pinggiran jalan wilayah Kecamatan Jawilan saat dirinya hendak melakukan transaksi, sedangkan YU di rumahnya setelah HE menunjukkan tempat persembunyiannya.
"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Jawilan, atas informasi itu petugas langsung menangkap keduanya. Alasan mereka, karena harus memenuhi kebutuhan ekonominya lantaran sulit mencari kerja," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu 4 Februari 2024.
Candra menegaskan, Polres Serang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya namun polisi tidak dapat bekerja sendiri.
Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk berkontribusi membantu kepolisian agar dapat melaporkan apabila melihat aktivitas yang dirasa mencurigakan.
"Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, mau dia itu pengedar ataupun pengguna narkoba, siapapun yang terlibat akan kami tangkap. Sehingga, kami minta bantuan dari masyarakat untuk tidak takut melaporkannya ke kepolisian terdekat," ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Serang dan telah dilakukan pemeriksaan.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru satu bulan menjalankan bisnis haram jual beli narkoba jenis Pil Koplo, dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Alasan nekat melakukan bisnis haram ini, karena kesulitan mendapatkan pekerjaan yang membuat mereka menganggur. Sehingga, menjual obat keras itu dan keuntungannya dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Akibat dari perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (*)
Sumber: