Pemkot Tangerang Selatan Tunggu Draft Aturan Kenaikan Pajak Hiburan

Pemkot Tangerang Selatan Tunggu Draft Aturan Kenaikan Pajak Hiburan

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.-Tri Budi-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan soal kenaikan pajak hiburan dari 40 sampai 75 persen. Aturan kenaikan pajak hiburan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

 

Tentu saja, kenaikan tersebut tentu memberatkan pelaku hiburan di Indonesia dan khususnya di Kota Tangsel. Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat tentang draft kenaikan pajak tersebut.

 

"Kami belum dapat draftnya dan kita akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha hiburan, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel dan sebagainya," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (23/1/2024).

 

Pilar menambahkan, terkait aturan tersebut, pihaknya hanya sebagai pelaksana. Namun, pihaknya berharap kenaikan pajak tersebut tidak memberatkan pengusaha maupun masyarakat.

 

"Harus ada kesepakatan dan titik cerah bagi pengusaha dan masyarakat. Namun, kenaikan ini tentu untuk kenaikan pendapatan daerah atau pendapatan nasional. Harus jelas aturannya dan kita masih menunggu dfrafnya," ujarnya.

 

Kenaikan tarif pajak hiburan tersebut dinilai berpotensi memukul industri pariwisata di Kota Tangsel yang belum lama ini pulih dari pandemi Covid-19.

 

Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gisri Efendi mengaku, aturan kenaikan pajak hiburam 40 sampai 75 persen tersebut harus dikaji ulang. Sehingga kenaikan tersebut diharapkan tidak merugikan masyarakat.

 

"Harus dikaji ulang dan aturan ini ditunda penerapannya oleh pemerintah pusat," ujarnya.

 

Gusri menambahkan, kenaikan pajak hiburan mulai 40-75 persen sebenarnya adalah hal bagus dilakukan. Namun, kenaikan tersebut harus kepada sektor hiburan tertentu dan tidak boleh dipukul rata.

 

"Kenaikan pajak ini kan di sektor pariwisata tertentu. Saya setuju kalau naiknya 40 sampai 75 persen supaya untuk memfilter orang untuk datang ke tempat itu," tuturnya. (*)

Sumber: