Buruh Tuntut UMK Naik 11 Persen

Massa aksi saat berunjuk rasa di depan Puspemkot Tangerang, Rabu 15 Oktober 2025.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ratusan buruh dari berbagai serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggeruduk Pemkot Tangerang, Rabu, 15 Oktober 2025. Mereka menuntut kenaikan upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 sebesar 11,28 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman Nuriman menegaskan, pihaknya menuntut upah yang layak dan berkeadilan.
“Kami dari Aliansi Buruh Banten Bersatu wilayah Kota Tangerang hari ini telah menyerahkan hasil survei ke pasar-pasar l terkait KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang kami lakukan pada 8 Oktober 2025. Hasilnya sudah kami sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja. Kami harap bisa menjadi rekomendasi resmi Wali Kota dalam rapat Dewan Pengupahan nanti,” ujar Maman di sela-sela aksi.
Maman menyampaikan, berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka kumpulkan, diperoleh rata-rata nilai Rp5.641.571,46, atau naik 11,28 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
“Rata-rata hasil survei kami menunjukkan kenaikan kebutuhan hidup buruh di atas sebelas persen. Artinya, kenaikan upah yang kami minta ini bukan tanpa dasar, tapi berdasarkan kondisi riil di lapangan,” papar Maman.
Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses penetapan UMK 2026 hingga ke tingkat provinsi. “Kalau nanti tidak diakomodir, kami akan tetap kawal melalui konsolidasi bersama serikat-serikat buruh di Kota Tangerang. Kami tidak akan berhenti di sini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra, memastikan bahwa hasil survei pasar yang dilakukan oleh serikat buruh akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026.
“Teman-teman serikat pekerja sudah menyampaikan aspirasinya dengan damai, sesuai dengan moto kita menjaga kedamaian di Kota Tangerang. Mereka juga menyerahkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), dan nanti bahan itu akan kita jadikan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan di bulan November,” kata Ujang saat ditemui.
Dia menuturkan, setiap pengambilan keputusan selalu mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Biasanya menjelang rapat Dewan Pengupahan, Kemenaker akan mengeluarkan peraturan baru tentang tata cara perhitungan upah minimum. ”Jadi nanti semua akan disesuaikan dengan regulasi itu,” tuturnya.
Ujang menegaskan, Pemkot Tangerang tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan stabilitas dunia usaha.
“Prinsipnya, kita akan terus menjaga kenyamanan iklim investasi di Kota Tangerang. Tapi tetap memperhatikan kesejahteraan buruh. Keduanya harus seimbang supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Ujang berharap regulasi baru yang akan diterbitkan pemerintah pusat bisa memberikan keadilan bagi semua pihak. “Mudah-mudahan nanti peraturan yang baru bisa menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Jadi buruhnya sejahtera, perusahaannya juga maju,” tutupnya. (ziz)
Sumber: