Buruh Tuntut UMK Naik 11 Persen

Buruh Tuntut UMK Naik 11 Persen

Massa aksi saat berunjuk rasa di depan Puspemkot Tangerang, Rabu 15 Oktober 2025.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ratusan bu­ruh dari berbagai serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggeruduk Pemkot Ta­ngerang, Rabu, 15 Oktober 20­25. Mereka menuntut ke­naikan upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 sebesar 11,28 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Presidium AB3 Kota Tange­rang, Maman Nuriman mene­gaskan, pihaknya menuntut  upah yang layak dan ber­kea­dilan. 

“Kami dari Aliansi Buruh Banten Bersatu wilayah Kota Tangerang hari ini telah me­nyerahkan hasil survei ke pa­sar-pasar l terkait KHL (Ke­butuhan Hidup Layak) yang kami lakukan pada 8 Oktober 2025. Hasilnya sudah kami sampaikan kepada Dinas Te­naga Kerja. Kami harap bisa menjadi rekomendasi resmi Wali Kota dalam rapat Dewan Pengupahan nanti,” ujar Ma­man di sela-sela aksi.

Maman menyampaikan, ber­dasarkan hasil survei kebu­tuhan hidup layak (KHL) yang mereka kumpulkan, diperoleh rata-rata nilai Rp5.641.571,46, atau naik 11,28 persen diban­dingkan UMK tahun 2025.

“Rata-rata hasil survei kami menunjukkan kenaikan ke­butuhan hidup buruh di atas sebelas persen. Artinya, ke­naikan upah yang kami minta ini bukan tanpa dasar, tapi berdasarkan kondisi riil di lapangan,” papar Maman.

Dia menambahkan, pihak­nya berkomitmen untuk terus mengawal proses penetapan UMK 2026 hingga ke tingkat provinsi. “Kalau nanti tidak diakomodir, kami akan tetap kawal melalui konsolidasi ber­sama serikat-serikat buruh di Kota Tangerang. Kami tidak akan berhenti di sini,” pung­kasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hen­dra, memastikan bahwa hasil survei pasar yang dilakukan oleh serikat buruh akan dija­dikan bahan pertimbangan dalam pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026.

“Teman-teman serikat pe­kerja sudah menyampaikan aspirasinya dengan damai, sesuai dengan moto kita men­jaga kedamaian di Kota Tange­rang. Mereka juga menye­rah­kan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), dan nanti bahan itu akan kita jadikan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan di bulan Novem­ber,” kata Ujang saat ditemui. 

Dia menuturkan, setiap pe­ngambilan keputusan selalu mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Bia­sanya menjelang rapat De­wan Pengupahan, Kemena­ker akan mengeluarkan pera­turan baru tentang tata cara perhitungan upah minimum. ”Jadi nanti semua akan dise­suaikan dengan regulasi itu,” tuturnya.

Ujang menegaskan, Pemkot Tangerang tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan sta­bilitas dunia usaha.

“Prinsipnya, kita akan terus menjaga kenyamanan iklim investasi di Kota Tangerang. Tapi tetap memperhatikan kesejahteraan buruh. Kedua­nya harus seimbang supaya tidak ada pihak yang dirugi­kan,” ujarnya.

Ujang berharap regulasi baru yang akan diterbitkan peme­rintah pusat bisa memberikan keadilan bagi semua pihak. “Mudah-mudahan nanti pera­turan yang baru bisa me­nye­imbangkan kepentingan bu­ruh dan pengusaha. Jadi buruhnya sejahtera, perusa­haannya juga maju,” tutupnya. (ziz)

Sumber: