Selama 2023 Terjadi 335 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selatan

Selama 2023 Terjadi 335 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selatan

Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto.-TRI BUDI-

"Dari jumlah kasus, 96 kasus dalam proses penanganan kepolisian, dalam proses pengadilan 8 kasus, dala proses UPTD PPA 55 kasus dan terminasi 176 kasus," ungkapnya.

Tidak semua kasus yang menyangkut anak dan perempuan harus berujung pada penyelesaian hukum. Namun, masih ada upaya untuk mediasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

"Kalau yang dibutuhkan korban merupakan penanganan trauma healing, maka kita akan memberikan layanan psikolog," tuturnya.

Tri mengungkapkan, bila korban membutuhkan pendampingan hukum, maka pihaknya akan memberikan pendampingan. "Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian kekerasan ke UPTD PPA Kota Tangsel," ungkapnya.

Pria ramah ini mengaku, pihaknya kerap mengalami kendala dalam menyelesaikan setiap persoalan kekerasan yang ditangani. Salah satu kendalanha justru dari keluarga korban karena, dilindungi korban dan bermacam-macam alasannya.

"Intinya keluarga korban tidak mau melanjutkan lagi laporannya," tuturnya.

Menurutnya, apabila kasus kekerasan anak dan perempuan itu bergulir ke ranah hukum, P2TP2A Kota Tangsel akan memberikan pembekalan hukum dan melakukan pendampingan sampai kasus inkrah.

"Kita ini hanya mendampingi dan bukan kuasa hukum. Kalau kuasa hukum dia bisa mewakili korban dalam proses hukum sampai selesai. Kita pendamping, jadi pelapor tetap korban maupun keluarganya, tapi kita dampingin berikan pembekalan hukum dalam prosesnya sampai inkrah," turupnya. (*)

Sumber: