Ratusan Warga Antusias Ajukan Pindah Memilih
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan didampingi Ketua KPU Kota Tangerang tengah meninjau warga dari berbagai daerah tengah mengajukan pendaftaran pindah memilih di Kantor KPU Kota Tangerang, Senin (15/1/2024)-Abdul Aziz-
TANGERANGEKSPRES.ID - Antusiasme ratusan warga mengurus pindah lokasi memilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di hari terakhir pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Senin, 15 Januari 2024.
Ketua KPU Kita Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, bahwa pendaftaran DPTb hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB, setelah sebelumnya dibuka hanya pada jam kerja, yakni pukul 16.00 WIB.
"Ya jadi pada hari terakhir sampai jam 23.59 WIB, mulai jam 08.00 WIB tadi," kata Qori.
Qori menjelaskan, bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pelaksanaan pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
"Kategori DPTb ini bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Jadi cek di DPT 'online' di dpt.kpu.id. Kalau kita cek sudah terdaftar, maka yang kedua KTP-nya dan ketiga dokimen pendukung," katanya.
Dia menguraikan, pelayanan pengurusan DPTb ini terdapat sembilan kategori.Yakni bertugas di tempat lain dan menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Selain itu, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial. Kemudian pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba.
"Kategori lainnya menjadi tahanan rutan atau lapas, belajar dalam menempuh pendidikan. Kemudian pindah domisili, dan pemilih yang tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membuka periode pengurusan DPTb berikutnya pada 7 Februari, tetapi hanya khusus untuk empat kategori. Yakni, pemilih yang sakit, tertimpa bencana, kemudian pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
"Syarat mengurus DPTb, selain terdaftar dalam DPT, pemilih membawa KTP dan dokumen pendukung," imbuhnya.
"Jadi kalau dia bekerja, sedang dirawat di rumah sakit, ada keterangan dari rumah sakit terkait," tambahnya.
Dia menyebut, warga yang mendaftarkan pindah memilih ini dari berbagai daerah seperti dari Pekanbaru, Bandung, Bogor dan daerah lainnya. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapat data secara pasti banyaknya warga yang mengajukan pindah memilih. Namun, dia memprediksi jumlah DPTb pindah memilih dari lokasi lain ini diperkirakan mencapai 3 ribu orang. Dikatakan, bagi warga dari luar daerah Provinsi Banten hanya dapat menggunakan hak suaranya untuk. Capres dan Cawapres saja.
Sedangkan yang masih dalam lingkup Provinsi Banten dapat dua surat suara yaitu Capres dan Cawapres dan DPD. kemudian bila mengajukan pindah memilih masih dalam satu daerah pemilihan untuk calon legislagif DPR RI, warga mendapatkan 3 hak suaranya yaitu, Capres-Cawapres, DPR RI dan Cawapres dan DPD.
"Misal Kalau pindah dari Kita Tangerang ke wilayah Tangerang Selatan itu dapat 3 surat suara yaitu pasangan Capres, DPR RI dan DPD. Tangerang Raya itu masih satu dapil untuk Caleg DPR RI," jelasnya.
"Kita melayani di 13 PPK dan Kantor KPU, jumlah detailnya belum kami rekap, diperkirakan mencapai 3 ribu orang," tambahnya.
Dia menambahkan bagi warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa menggunakan hak suaranya dengan cara membawa KTP-el.
"Warga yang belum masuk DPT tetap bisa menggunakan hak suaranya, hanya bisa lingkungan sesuai alamat KTP nya tidak bisa di daerah lain," tutupnya.(*)
Sumber: