Camat Benda Tinjau Gudang Logistik KPU di Jurumudi Baru

Camat Benda Tinjau Gudang Logistik KPU di Jurumudi Baru

Camat Benda didampingi para lurah melakukan peninjauan Gudang I KPU Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi Baru, Ke amatan Benda.-Abdul Aziz/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Camat Benda didampingi para Lurah melaksanakan kegiatan monitoring pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Gudang I KPU Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi Baru, Jumat (12/1/2024).

Boyke mengatakan, salahbsatu Gudang logistik KPU Kota Tangerang berada di wilayah Kecamatan Benda. Pihaknya melakukan monitoring guna memberikan dukungan dan memastikan kondisi kesiapan logistik KPU untuk pesta demokrasi 2024 mendatang.

“Kita mengecek gudang logistik KPU, di sini sudah ada surat suara sebagian tengah dilakukan pelipatan. Kemudian kotak suara, bilik suara serta logistik pendukung lainnya ini sudah masuk,” kata Boyke.

Di sela-sela pelipatan surat suara yang dilakukan oleh pekerja yang merupakan warga Kecamatan Benda, dia meminta para pekerja tersebut dan pihak KPU yang didampingi pihak Bawaslu lebih teliti dalam melakukan pengecekan atau penyortiran surat suara. Sehingga surat suara dapat dipastikan keabsahannya. 

Boyke menegaskan,  aparatur sipil negara (ASN) khususnya di lingkup Kecamatan Benda untuk menjaga sikap netralitas dalam Pemilu 2024 ini. Meski demikian,ASN tetap dapat memberikan suara dalam pemilihan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari nanti.

"Netral bukan berarti golput. ASN tetap memiliki hak politik yang hanya bisa disampaikan dalam bilik suara nanti," kata Boyke.

Dia menyebut, bagi ASN yang melakukan pelanggaran atau tidak dapat menjaga sikap netralitas akan diberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Beberapa jenis pelanggaran kode etik netralitas bagi ASN diantaranya, memasang spanduk atau baliho yang merupakan alat peraga terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan serentak. Kemudian, ASN mengikuti kegiatan sosialisasi atau kampanye baik secara terbuka, m3lalui media sosial maupun tertutup dengan memberikan dukungan kepada salah satu calo peserta pemilu.

"Hati-hati memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama. Ini foto bersama karena suka berfoto dengan para tokoh dengan memberikan kode dukungan sanksinya cukup berat," tukasnya.

Selain itu, melakukan perbuatan yang mencoreng netralitas ASN lainnya adalah membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Menjadi tim ahli atau pemenangan atau konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau pasangan calon peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan," imbuhnya.

Dia menyebutkan terdapat dua sanksi bagi ASN yang tak netral, yakni sanksi moral dan hukuman disiplin. Hal itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani lima kementerian/lembaga pada tanggal 22 September 2022.

"Sanksinya adalah pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral. Ini agak lembut sedikit,. Sedangkan sanksi hukuman disiplin paling berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," itu ada dalam aturannya," pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: