PPK Sindang Jaya Gencar Sosialisasikan Pelayanan Pindah Memilih

PPK Sindang Jaya Gencar Sosialisasikan Pelayanan Pindah Memilih

Ketua PPK Sindang Jaya Humaedi (paling kanan) saat mensosialisasikan pelayanan pindah memilih di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. -PPK Sindang Jaya untuk Tangerang Ekspres-

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat pada 15 Januari 2024.

 

Adapun syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih.

 

• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

 

• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

• Menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

 

• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

 

• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

 

• Pindah domisili.

Sumber: