PPK Sindang Jaya Gencar Sosialisasikan Pelayanan Pindah Memilih
Ketua PPK Sindang Jaya Humaedi (paling kanan) saat mensosialisasikan pelayanan pindah memilih di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. -PPK Sindang Jaya untuk Tangerang Ekspres-
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat pada 15 Januari 2024.
Adapun syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih.
• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.
• Menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
• Pindah domisili.
Sumber: