Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Bising

Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Bising

Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono mengajak masyarakat agar tak memakai knalpot bising atau brong lewat Instagram Polresta Tangerang.-Instagram Polresta Tangerang-

TANGERANG EKSPRES.ID - Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono mengajak masyarakat tak gunakan knalpot bising. Kegiatan itu tertuang dalam program Genting (Gerakan Anti knalpot bising).

"Gerakan Anti Knalpot Bising (Genting) kita canangkan sebagai upaya penanggulangan berkaitan dengan maraknya penggunaan knalpot bising atau brong yang tidak sesuai dengan standar pabrik," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (7/1/2023).

Lanjutnya, knalpot yang digunakan kendaraan bermotor harus sesuai dengan standar pabrikan agar tak menimbulkan kebisingan. Hal itu, kata Baktiar, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Serta, diatur dalam Peraturan Menerima Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.

"Banyak juga keluhan dari masyarakat, akhirnya kita canangkan program ini. Warga mengeluh karena suara yang ditimbulkan akibat penggunaan knalpot bising atau brong yang tidak standar dan sesuai peruntukannya," jelasnya.

Kata Baktiar, lewat program Genting kepolisian berharap dan mengajak kepada seluruh instansi terkait serta seluruh lapisan masyarakat agar menjadi program bersama. Atau gerakan bersama untuk menanggulangi knalpot bising atau brong yang memiliki dampak kurang baik.

"Bahkan dampak knalpot bising ini menyebabkan terjadinya konflik sosial di masyarakat. Berkaitan dengan suara yg dikeluarkan di Permen LH Nomor 56/2019 sudah diatur batas - batas ambang kebisingannya. Contoh untuk Motor berkabusrasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 desibel (dB), kubikasi 80 cc - 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB," papar Baktiar.

Ia menyebutkan, saat ini petugas dilapangan atau masyarakat dapat dengan mudah bisa mengukur tingkat desibel (dB) menggunakan handphone. Ia mengimbau, masyarakat selaku pengguna jalan silahkan menggunakan knalpot standar atau knalpot yang spesifikasinya sesuai dengan aturan berlaku.

"Agar supaya tidak mengganggu pengguna jalan lainnya atau masyarakat sekitar, selain itu juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," pungkasnya. (*)

Kabupaten Tangerang, Knalpot Bising, Razia Knalpot Bising, Polresta Tangerang.

Sumber: