Awal Tahun Pembuatan SKCK di Polsek Pamulang Stabil
Pemohon SKCK tengah mengisi formulir permohonan di Polsek Pamulang.-dok Polsek Pamulang/Tri Budi-
Penyuka olahraga bulutangkis dan karate ini menuturkan, beberapa diantaranya juga ada yang sudah tak bekerja lagi dan mau mencari pekerjaaan baru.
Pengurusan SKCK di Polsek Pamulang syaratnya masih sama yakni foto copy KTP, kartu keluarga (KK), ijazah terakhir serta pas foto 4×6 berlatar belang warna merah.
"Biaya pembuatan SKCK atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu," tuturnya.
Parman mengaku, sampai saat ini stok blanko aman dan terpenuhi. Dalam melayani pembuatan SKCK diperlukan pelayanan yang cepat dan nyaman tentunya dengan persyaratan yang lengkap sebelumnya dari para pemohon.
"Kita pasang pengumuman persyaratan SKCK untuk pemohon. Begitu menyerahkan berkas kelengkapan permohonan sudah lengkap dan dapat diproses dengan waktu singkat. Ini adalah bagian dari upaya pelayanan terbaik untuk para pemohon," jelasnya. (*)
Sumber: