Sebanyak 1.861 Warga Kabupaten Lebak Alami Gangguan Jiwa

Sebanyak 1.861 Warga Kabupaten Lebak Alami Gangguan Jiwa

LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 1.861 warga Kabupaten Lebak tercatat mengalami gangguan jiwa atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Penderita gangguan jiwa tersebut tercatat masih usia produktif, lantaran berkisar usia 20 tahun ke atas. Mereka mengidap gangguan disebabkan banyak faktor. Bakhtiar, Sub Kordinator PTM dan Kesehatan Jiwa Dinkes Lebak menerangkan, jika jumlah penduduk Lebak yang mengalami gangguan jiwa hanya sekitar 0,13 persen atau sekitar 1861 orang. Kemudian kata dia, data jumlah penderita gangguan jiwa tersebut ia dapatkan dari berbagai puskesmas yang ada di Lebak dari data tahun 2019 sampai dengan 2023. "Kami mendapatkan data orang yang gangguan jiwa dari setiap Puskesmas di Lebak. Cuma jumlah totalnya saja sekitar 1861,” kata dia kepada Wartawan, di Rangkasbitung, Kamis 26 Oktober 2023. Bakhtiar mengatakan, faktor yang membuat ribuan penduduk Lebak mengalami gangguan jiwa cukup beragam diantaranya, masalah keluarga, masalah cinta, masalah warisan sampai masalah ekonomi. "Kalau penyebabnya macam-macam. Yang jelas karena masalah hidup, Cuma penyebabnya karena apa, kami harus melakukan investigasi lebih dalam," tuturnya. Bahtiar menjelaskan, dalam mencegah kesehatan mental agar tidak mengalami gangguan jiwa adalah dengan cara mendeteksi gejala sejak dini. Karena gejala awalnya bisa dilihat dari tingkah laku keseharian yang dianggap kurang wajar, semisal tidak mau mandi, tidak mau beribadah dan lain sebagainya. "Kita harus mengetahui gejala awal gangguan jiwa seperti, tidak mau mandi, tidak mau shalat, susah tidur. Itu termasuk gejala awal gangguan jiwa. Jadi untuk mencegahnya, kita harus menjaga kesehatan mental dengan mengikuti berbagai macam kegiatan positif," ujarnya. Ia menuturkan, berbagai upaya senantiasa dilakukan pihaknya untuk mengkontrol serta menjaga kesehatan mental masyarakat Kabupaten Lebak, diantaranya melakukan sosialisasi Desa Sehat Jiwa, screening mental dan penanganan pasien gangguan jiwa di Puskesmas dan Rumah Sakit. Akan tetapi, dalam penerapannya terdapat kendala yang dihadapi dalam menjalankan program tersebut yakni penggunaan teknologi dengan aplikasi. "Karena tidak semua sasaran memiliki handphone atau menguasai teknologi. Maka di masing-masing Rumah Sakit Daerah khususnya di Kabupaten Lebak telah terdapat Poli Kejiwaan yang dapat diakses oleh masyarakat umum," terang Bahtiar. Pantauan di lapangan, disekitar pusat pusat keramaian di kota Rangkasbitung beberapa pekan ini kerap ditemukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berada duduk disudut sudut tempat, keberadaan mereka dianggap meresahkan masyarakat dan merusak keindahan kota. "Belakangan ini kadang ada ODGJ di alun alun Rangkasbitung atau di selasar perkantoran. Tentu pemandangan ini kurang sedap dipandang mata,” kata Usep ASN di Pemkab Lebak. (*) Reporter : A Fadilah Editor : E. Sahroni

Sumber: