Ketua BPD Ungkap Alasan Belum Disahkannya Hasil Pilkades Kemiri

Ketua BPD Ungkap Alasan Belum Disahkannya Hasil Pilkades Kemiri

TANGERANG - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri Budi Harto ungkap alasannya tidak ingin menandatangani hasil pemilihan kepala desa (Pilkades). Ini karena ia belum menerima berkas hasil Pilkades secara utuh. "Alasan saya engga mau tandatangan. Sampai sekarang pun saya belum nerima berkas. Dasarnya dari mana saya tandatangan?" ungkap Budi Harto, saat menghadiri rapat yang diselenggarakan Panitia Pilkades tingkat Kecamatan Kemiri, di aula kantor kecamatan setempat, Senin, 16 Oktober 2023. Menurutnya, setelah ia mempelajari berkas hasil Pilkades yang dikirim ke dirinya masih terdapat kekurangan. Sebab dijelaskannya, terdapat poin-poin yang harus diserahkan dirinya kepada panitia Pilkades tingkat Kecamatan Kemiri. "Apalagi poin c, rekapitulasi hasil dan rincian perhitungan suara dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), itu engga ada. Dasarnya dari mana dapat angka (hasil suara Pilkades), kalau kurang (berkas) rekapitulasi dari KPPS?" ungkapnya. Jadi, menurutnya lagi, data yang dirinya butuhkan bukan sekedar rekapan, namun harus jelas asal sumber datanya. Di tempat yang sama, perwakilan calon kepala desa (cakades) nomor urut 02 Suhud, Kholik mengatakan alasan pihaknya melaporkan Ketua BPD Kemiri karena atas dugaan pelanggaran tahapan penetapan calon kepala desa terpilih pada Pilkades Kemiri 2023. "Kenapa dari kami melaporkan? Karena kami sendiri tidak mengetahui soal kekurangan (berkas rekapitulasi hasil dan rincian perhitungan suara dari KPPS). Itu kan adanya antara BPD dengan panitia Pilkades," ujarnya. Sebab, menurut Kholik, pihaknya hanya menilai ketika tujuh hari tidak dilakukan penetapan/pengesahan oleh ketua BPD, maka pihaknya menganggap ada pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup). "Jadi, masalah ada kurang ini, kurang itu, itu komunikasi antara BPD dengan panitia Pilkades," imbuhnya. Camat Kemiri Hendarto menambahkan, karena tidak ada penyelesaian, maka tim calon kepala desa nomor urut 02 dengan BPD sepakat hal ini akan disampaikan ke panitia Pilkades tingkat Kabupaten Tangerang. "Karena memang diaturan ketika tidak ada penyelesaian, maka harus kami (panitia Pilkades tingkat Kecamatan) sampaikan ke panitia Pilkades tingkat kabupaten," imbuhnya, seraya menutup rapat pertemuan yang diselenggarakan di kantornya. (*) Reporter: Zakky Adnan

Sumber: