Sinar Mas Land Targetkan 35 Persen Penurunan Emisi Karbon pada Tahun 2034

Sinar Mas Land Targetkan 35 Persen Penurunan Emisi Karbon pada Tahun 2034

BSD City – Perubahan iklim (climate change) menjadi salah satu masalah global yang kini terjadi di berbagai belahan dunia. Krisis iklim telah mendorong Indonesia dan 194 negara lain untuk menandatangani Paris Agreement di tahun 2016 yang diwujudkan dengan Nationally Determined Contribution (NDC). Bahkan negara G-20 kembali menegaskan pentingnya menaruh isu krisis iklim dalam agenda mengurangi dampak perekonomian akibat krisis iklim dalam G-20 Summit Bali di tahun 2022. Target yang dipasang dalam NDC ini diyakini tidak hanya baik bagi lingkungan, namun juga dapat memicu pengembangan investasi hijau di Indonesia. Terlihat dari kewajiban yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai penyampaian laporan berkelanjutan (ESG Report) kepada emiten, desakan masyarakat terhadap perusahaan yang menjalankan proses bisnis yang berkelanjutan juga semakin tinggi, salah satunya sektor properti. Berdasarkan laporan Climate Transparency: Laporan Membandingkan Aksi Iklim G20 Menuju Zero Net tahun 2021, sektor bangunan menyumbang 39 persen dampak emisi karbon terhadap perubahan iklim yang bersumber dari pembakaran bahan bakar untuk pembangunan hingga jaringan listrik dan peralatan rumah tangga. Untuk memitigasi perubahan iklim yang terjadi saat ini, Pemerintah Indonesia melakukan transisi energi secara bertahap dari yang sebelumnya menggunakan energi fosil, kemudian beralih menuju energi bersih dan terbarukan. Transisi energi ini dikampanyekan pemerintah Indonesia melalui program Net Zero Emissions (NZE) 2060 untuk mempercepat pencapaian target National Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 sebanyak 32%-43.2% atau setara dengan 912-1.225 juta ton CO2e. Sinar Mas Land sebagai salah satu pengembang property terbesar di Indonesia pun turut mendukung inisiasi pemerintah dan mengambil bagian dalam mengurangi emisi CO2 melalui penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk konsumsi listrik hijau melalui penggunaan sertifikat Energi Baru Terbarukan (EBT) atau Renewable Energy Certificate (REC) dari PT PLN (Persero). Kesepakatan penggunaan layanan REC tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian jual beli REC antara Sinar Mas Land sebagai pelanggan dan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten. REC ini diberikan PLN untuk lima gedung milik Sinar Mas Land di antaranya Sinar Mas Land Plaza Thamrin, Sinar Mas Land Plaza BSD City, My Republic Plaza BSD City, Green Office Park 1 BSD City, dan Green Office Park 9 BSD City dengan penyediaan tahap 1 sebesar 613 mWh dan dilakukan secara bertahap yang akan tercapai 100% pembelian REC pada bulan Januari 2025. Ego Syahrial (Staf Khusus Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Bidang Strategi Pencapaian Transisi Energi) mengatakan “Pengembangan EBT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang sejalan dengan komitmen NDC. Dalam hal ini, Indonesia telah meningkatkan target NDC menjadi 32% dengan kemampuan sendiri, dan 43% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Pada tahun 2022, sektor energi telah berhasil menurunkan sekitar 95 juta ton CO2. Transisi energi menuju energi bersih dan akselerasi pencapaian target EBT ini tentunya tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah sendiri, namun diperlukan peranan dari multi-stakeholders baik dari Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, akademisi, asosiasi, hingga masyarakat. Kami sangat mengapresiasi atas upaya Sinar Mas Land yang telah memanfaatkan REC untuk 5 gedung kantor yang telah tersertifikasi menjadi green building. Semoga penggunaan REC dapat berlanjut pada inisiatif penggunaan EBT di seluruh fasilitas Sinar Mas Land. Kami harap, upaya ini juga dapat mendorong pihak swasta lainnya untuk memanfaatkan EBT melalui penerapan prinsip Environmental, Social, dan Corporate Governance (ESG) sehingga dapat mempercepat pelaksanaan transisi energi untuk mencapai target NZE pada 2060.” Chief Risk & Sustainability Officer Sinar Mas Land – Muhammad Reza Abdulmajid mengatakan “Pembelian REC ini mewakili hak kepemilikan atas manfaat lingkungan dari pembangkit listrik sumber energi terbarukan. Sebelumnya, Sinar Mas Land juga telah melakukan upaya dekarbonisasi melalui implementasi green building yang dapat memberikan efisiensi energi cukup besar serta instalasi solar panel di sejumlah gedung komersial. Penggunaan listrik hijau yang ramah lingkungan dari PT PLN Persero di harapkan dapat mencapai target dekarbonisasi perusahaan sebesar 35 persen dari sektor energi pada tahun 2034 mendatang atau setara dengan 35.476,10 ton C02e. Inisiatif ini juga akan mendukung komitmen perusahaan untuk mencapai net zero di tahun 2060.” Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) – Darmawan Prasodjo menyampaikan apresiasi kepada Sinar Mas Land sebagai pelanggan PLN yang telah mendukung program transisi energi bersih dengan pemanfaatan REC. Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa semakin banyak perusahaan yang bergerak ke arah industri hijau dengan mencari sumber energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. “REC merupakan salah satu inovasi produk hijau PLN untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang transparan, akuntabel, dan diakui secara internasional tanpa harus mengeluarkan biaya investasi untuk pembangunan infrastruktur,” terang Darmawan. Selain mengoptimalkan sertifikat EBT, kelima gedung perkantoran milik Sinar Mas Land juga telah mendapatkan sertifikasi Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI). Selanjutnya, untuk kawasan perkantoran BSD Green Office Park juga telah tersertifikasi Gold Green District dari Building Construction Authority (BCA) Singapura. Sinar Mas Land berkomitmen untuk menerapkan konsep sustainable development dalam setiap produk hunian hingga kegiatan bisnis perusahaan. Upaya keberlanjutan yang dilakukan Sinar Mas Land di antaranya green building, low carbon emission, energy saving, water resource management, green waste management, less plastic, hingga green habit. (*) Reporter: Miladi Ahmad

Sumber: