Jam Kerja ASN Pemprov Banten Saat Ramadan Berkurang, Jadi 32,5 Jam per Pekan

Jam Kerja ASN Pemprov Banten Saat Ramadan Berkurang, Jadi 32,5 Jam per Pekan

TangerangEkspres.co.id - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten Berkurang, dari sebelumnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam perpekan. Perubahan jam tersebut karena menghadapi bulan puasa atau Ramadan 1444 Hijriyah. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, aturan perubahan jam kerja di lingkungan Pemprov Banten merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. "Pemprov merujuk pada SE Menpan RB itu tentunya akan memberlakukan itu," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/3/2023). Ia menjelaskan, saat Ramadan jam kerja ASN berkurang yang normalnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam perpekan. Atau pada waktu normal setiap ASN masuk diawali pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Pada Ramadan berubah menjadi pukul 08.00 dan pulang 15.00 WIB. "Kalau hari Jumat berbeda pulangnya pukul 15.30 karena kepotong shalat Jumat," ujarnya. Ia menjelaskan, hitungan jam kerja tersebut untuk jadwal ASN yang kerjanya lima hari kerja, ketentuannya ini juga berlaku untuk ASN yang bekerja enam hari dalam satu pekan misalkan untuk tenaga medis dan lain sebagainya. "Jam kerjanya sama, jadi ditetap, tapi untuk penerapannya diatur oleh direktur atau Dinkes, kan ada tiga shift," terangnya. Menurut Nana, ASN tidak dihitung hanya melalui masuk dan pulang tepat waktu, melainkan juga bagaimana kinerjanya selama Ramadan. "Jadi bukan hanya masuk dan keluar saja, tapi termasuk kerjanya ngapain saja hari itu bagaimana outputnya," tuturnya. Selanjutnya, untuk pengawasannya dilakukan oleh atasannya secara langsung dalam hal ini diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara BKD sebagai koordinator hanya mengecek dan melaporkan ke Sekda dan PJ Gubernur Banten. "Posisi pegawai dimana pun menjadi tanggungjawab atasan langsung secara berjenjang. Misalnya kalau fungsional diawasi oleh Kabidnya, kemudian Kabid di awasi oleh Sekretaris, dan Sekretaris diawasi oleh kepala OPD," ungkapnya. Sementara untuk sanksi bagi pegawai yang melanggar atau bolos jam kerja, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, maka akan diberikan sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat. "Kalau mangkir kemudian akumulatif menjadi banyak bisa saja hukuman ringan yang paling berat pernyataan tidak puas atas kinerja sampai bisa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin), menundaan gaji berkala," ujarnya. "Kalau dalam tiga hari gak masuk kita akan berikan teguran, terberat kalau diakumulatif setahun tidak masuk lebih 46 hari tanpa keterangan bisa diberhentikan dengan hormat," tambahnya. (*) Reporter: Syirojul Umam

Sumber: