Soal Retribusi, Komisi III Akan Panggil DLHK
TANGERANG -- Sekretaris Komisi III (tiga) DPRD Kabupaten Tangerang AW Maulana akan mempertanyakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), soal perbedaan tarif penarikan retribusi kebersihan dari masyarakat, dengan uang hasil penarikan tersebut yang disetorkan ke pemerintah daerah (Pemda). "Nanti, akan kami tanyakan langsung dengan DLHK, soal perbedaan itu," kata AW Maulana saat ditemuai wartawan di kediamannya, Senin (13/3). AW mengaku sudah mengetahui soal kabar yang mencuat di Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, tentang tarif retribusi kebersihan dan perbedaan antara sistem penarikan dari masyarakat dengan sistem penyetoran ke pemerintah daerah. "Kami akan bahas soal tarif yang ditarik enggak sesuai peraturan yang ada. Ke dua, soal ada ketidaksesuaian antara uang yang ditarik dengan uang yang disetor ke Pemda. Ditarik dengan hitungan per KK, tapi disetorkannya ke Pemda, per ritase," ungkapnya. Terkait hal itu, DPRD akan mempertanyakan masalah tersebut ke DLHK. Nantinya, menurut AW Maulana, perlu diberlakukan sistem pembayaran dari setiap KK, langsung ditranfer ke rekening yang ditentukan, untuk pembayaran retribusi kebersihan. "Agar bisa menghindari kebocoran potensi pendapatan daerah," katanya. Disinggung wartawan soal honor sopir yang hanya Rp2 juta per bulan dan kernet Rp1,5 juta per bulan, AW Maulana mengatakan, juga akan membahas soal honor sopir dan kernet dengan DLHK Kabupaten Tangerang. "Itu, akan kami bahas juga," imbuhnya. (zky)
Sumber: