Hearing Komisi I DPRD dengan Warga Komplek Mutiara Garuda, 174 Kios Liar Ditertibkan Usai Lebaran
TANGERANG -- Ratusan kios ilegal yang berdiri di atas prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Komplek Mutiara Garuda Perumahan Mutiara Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, akan ditertibkan usai lebaran nanti. Kesepakatan itu muncul setelah perwakilan warga bertemu dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (13/3). Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri oleh Ketua Komisi I Muhamad Amud didampingi Sekretaris Komisi I Jayusman, Forum Warga Komplek Mutiara Garuda, Satpol PP, Camat dan Pengembang PT. Indo Global. Hearing itu merupakan pertemuan yang kesekian kalinya terkait persoalan ratusan kios ilegal yang dibangun di atas lahan Fasilitas Umum dan Sosial di komplek perumahan tersebut. Keberadaan pedagang itu, menurut warga, telah mengganggu kenyamanan. Dalam heraring itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mohammad Amud mendengarkan pengaduan warga dan penjelasan pihak-pihak terkait. Usai mendengarkan paparan, Ketua Komisi I menegaskan, pihaknya meminta agar Satpol PP segera bertindak tegas melakukan penertiban kepada bangunan kios-kios ilegal di lokasi tersebut. "Setelah pembahasan ini saya minta kepada Satpol PP untuk langsung terjun ke lokasi, jadi paham penindakan tegasnya harus seperti apa," kata Amud. Meski begitu, Amud juga meminta kepada pengembang dan pihak terkait lainnya, seperti kecamatan dan desa untuk bisa memberikan solusi alternatif kepada para pedagang agar tetap bisa berjualan, sehingga tidak terkesan bersikap kejam terhadap masyarakat kecil. "Di sisi lain pengembang dan pemerintah setempat, harus bisa memberikan win-win solution kepada pedagang, apakah harus di relokasi dengan disediakan lahan baru atau bagaimana," ucapnya. Ketua Forum Warga, Djamaludin menjelaskan sedikitnya ada 174 bangunan kios tak berizin yang dibangun oleh pihak pengembang. Keberadaan pedagang itu telah mengganggu kenyamanan. Lebih jauh Djamal menerangkan, seluruh warga Kompleks Mutiara Garuda, tetap menginginkan agar kios-kios liar itu dapat dibersihkan karena dinilai mengganggu dan tidak sesuai dengan site plan awal. "Terlebih itu dibangun di lahan Fasum Fasos, yang seharusnya jadi hak warga perumahan," tutur Djamal. Sementara itu, Sekretaris Pol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan langsung turun ke lokasi melakukan penertiban. "Kita akan kesana tapi kita gak mau bicara banyak dulu, yang jelas kami siap tindak," tegasnya. Dalam kesempatan itu, Direktur PT. Indo Global, Jhony membantah pihaknya bertanggung jawab atas berdirinya kios-kios ilegal di Komplek Mutiara Garuda. Jhony menegaskan, pihaknya tidak pernah mengakomodir pedagang apalagi sampai membangun kios di lahan Fasum-Fasos. "Yang kita tahu Ruko yang resmi kita bangun aja. Kalau kios kios itu kita gak tau," tandasnya.(sdh)
Sumber: