Bejad, Ayah Perkosa Anak Kandung di Balaraja
TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Seorang pria berinisial EW (45) ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena telah memperkosa putri kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. "Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya, di kawasan Balaraja," kata Romdhon pada Senin, (18/7/2022). Dikatakan Romdhon, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban dan saat hanya berdua di rumah. Saat keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar. "Di dalam kamar itulah, pada Sabtu, 9 Juli 2022, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," ucap Romdhon. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami itu kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi, pada Jumat, 15 Juli 2022. "Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu, 16 Juli 2022, tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tutur Romdhon. Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban. "Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," tutup Romdhon. (zky)
Sumber: