Efek Pandemi, Jumlah TKA Tangsel Turun Drastis

Efek Pandemi, Jumlah TKA Tangsel Turun Drastis

SETU,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Pandemi Covid-19 tak hanya menggerus para tenaga kerja lokal. Warga negara asing yang bekerja di Indonesia, sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) juga turut terdampak efeknya. Catatan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, setahun terakhir terjadi penurunan drastis jumlah TKA. Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kota Tangsel, Nunu Nursyatlaksana mengungkapkan, pada 2022 ini tercatat ada 144 TKA. Jumlah itu, menurun drastis dari data pada 2021. "Jumlah TKA 2021 sebanyak 438, sementara sekarang tinggal 114 orang," kata dia, saat ditemui di kantornya, Selasa (12/7). Nunu mengungkapkan, penyusutan jumlah TKA ini terjadi karena pandemi Covid-19. Meski pandemi sudah terjadi dua tahun lebih namun, penyusutannya baru terjadi pada tahun ini. "Karena pada awal pandemi masih banyak yang bertahan untuk menghabiskan kontrak. Sekarang, setelah kontrak mereka habis di Desember 2021, tidak memperpanjang lagi," ungkapnya. Selain itu, pengurangan juga terjadi karena perushaan yang juga mengurangi jumlah tenaga kerja. Atau bahkan ada perusahaan yang pindah dari Tangsel. Meski sejatinya, mayoritas TKA bekerja di lembaga pendidikan sebagai pengajar. "Karena perusahaannya juga ada. Tapi, kalau TKA kebanyakan dari sekolah. Sedangankan, selama pandemi sekolah menerapkan belajar jarak jauh. Saat belajar jarak jauh, guru kan bisa mengajar online, dari mana saja. Dari negara asalnya juga bisa," ungkapnya. Sejatinya, keberadaan TKA juga membantu mengurangi pengangguran. Lantaran, kata Nunu, setiap satu TKA wajib memiliki satu pendamping tenaga kerja lokal. Dan, itu menjadi persyaratan ketika mereka mengurus izin. "Kalau banyak TKA banyak juga yang jadi pendampingnya. Sekarang turun jumlah TKA, ya turun juga jumlah pendampingnya," imbuh Nunu. Lebih dari itu, Nunu menjelaskan bahwa keberadaan TKA juga membantu keuangan daerah. Yakni dari retribusi perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun, kata Nunu, selama dua tahun ini sektor itu tidak bisa dipungut karena RPTKA merupakan kebijakan baru. Sebelumnya, lanjut dia, retribusi TKA diperoleh dari perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA). Sehingga, regulasi di Tangsel masih berupa retribusi IMTA. "Sekarang Perdanya harus diubah RPTKA baru bisa memungut retribusinya," terang Nunu seraya mengatakan, saat ini revisi perda retribusi sudah masuk finalisasi di Provinsi Banten. (esa)

Sumber: