11 Paket Proyek Jalan Dikorupsi Rp8,3 Miliar, Mahasiswa Desak Copot Kadis PUPR Lebak

Mahasiswa pasang spanduk di depan kantor Dinas PUPR Lebak, Senin (30/6/2025).-A Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Senin (30/6/2025). Dalam aksinya, massa mendobrak pagar gerbang kantor karena kecewa tidak mendapat tanggapan dari Kepala Dinas.
Mahasiwa desakan pencopotan Kepala DPUPR Lebak Irvan Suyatufika yang dinilai bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan proyek infrastruktur jalan desa. Mereka merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024, dimana ada temuan BPK sebesar Rp8,3 miliar yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah.
Koordinator aksi, Idham menyatakan, bahwa BPK menemukan pelaksanaan 12 paket jalan pekerjaan belanja modal jalan dan 11 paket pekerjaan belanja hibah jalan deaa pada Dinas PUPR tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Temuan BPK menunjukkan adanya manipulasi spesifikasi dan mutu pekerjaan. Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan,” kata Idham saat orasi, Senin sore (30/6/2025).
Kumala mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut keterlibatan kontraktor, konsultan pengawas, serta pejabat teknis yang menangani proyek tersebut. Mereka juga meminta Bupati Lebak mengevaluasi kinerja DPUPR secara menyeluruh dan menuntut Kepala Dinas untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kami mendesak agar PPK, PPTK, hingga Kepala Bidang Bina Marga ikut diperiksa sebagai pihak yang berpotensi mengetahui manipulasi teknis proyek,” ujar Idham.
Aksi yang berlangsung damai, berubah memanas setelah tak satu pun pejabat DPUPR menemui massa. Ketegangan pun meningkat, dan mahasiswa menerobos gerbang kantor sebagai bentuk kekecewaan. Aparat kepolisian sempat berupaya meredam situasi namun tidak mampu menahan massa memasuki area kantor.
Sepdi Hidayat, Ketua KUMALA Perwakilan Pandeglang juga menambahkan, terkait dengan kegagalan dan kecerobohan yang dilakukan oleh Dinas PUPR khususnya Kepala Dinas PUPR, Tidaklah rasional ketika kesalahan yang sama yakni ketidak sesuaian spesifikasi ditemukan pada 12 dan 11 proyek pengerjaan, dan tidaklah mungkin bahwa kontraktor pelaksana seberani itu melakukan tindakan pengurangan volume dan mutu proyek pengerjaan.
“Kami menduga bahwa pasti ada indikasi kerjasama kotor (kongkalikong) yang dilakukan oleh PUPR dengan Kontraktor Pelaksana,” paparnya.(*)
Sumber: