750 Sertifikat Warga Taman Royal Jadi Jaminan Utang

750 Sertifikat Warga Taman Royal Jadi Jaminan Utang

Ratusan warga Taman Royal yang sudah melunasi kredit rumah, hingga kini tidak bisa mendapatkan sertfikat.-Abdul Azis Muslim/Tangerang Ekspres-Tangerang Ekspres

TANGERANG - Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mengatakan, dari 750 bidang sertifikat warga Taman Royal masih tertahan di Bank Mayapada.

Lantaran PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) selaku pengembang perumahan Taman Royal tidak dapat menyelesaikan utang di Bank Mayapada. Padahal, ratusan warga tersebut sudah melunasi kredit rumahnya. 

"Pihak kurator menyebut dari 800 warga baru 50 yang mendapatkan sertifikat," ujar Arief.

Dia mengatakan, pengembang tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 2023 lalu. Saat ini pihak kurator yang ditunjuk Pengadilan Tata Niaga itu diminta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Berdasarkan keterangan curator dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Tangerang, pekan lalu, terdapat 300 bidang sertifikat induk tertahan di Bank Mayapada. Sedangkan 100 bidang sertifikat induk sudah di kuasai kurator.

"Bank pegang jaminan itu karena utang pengembang belum lunas, punya kekuatan hukum. Kurator bekerja sesuai aturan perniagaan, tinggal bagaimana keduanya melakukan komunikasi dalam menyelesaikan masalah ini," kata Arief saat ditemui, Kamis (12/6).

Arief yang juga sebagai warga Taman Royal menuturkan, ratusan warga Taman Royal yang telah melunasi kredit perumahan tersebut sangat dirugikan. Lantaran belum mendapatkan sertifikat.

Terlebih hingga saat ini jalan lingkungan di perumahan tersebut terutama Jalan Boulevard Raya rusak parah. Pemkot Tangerang tak bisa memperbaiki jalan itu, karena lahan jalan belum diserahkan pengembang ke Pemkot Tangerang.

Dia meminta pihak kurator dapat bekerja secara optimal dalam menyelesaikan permasalahan ini. DPRD mendorong pihak kurator bersama pihak Bank Mayapada melakukan dialog guna mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebab, belasan tahun warga Taman Royal, tidak mendapatkan haknya, baik kepemilikan sertifikat maupun  infrastruktur jalan yang layak.

Dijelaskan, pihak kurator juga tidak bisa memaksa Bank Mayapada untuk menyerahkan sertifikat yang menjadi jaminan tersebut. Sebab, sertifikat yang dipegang Bank Mayapada menjadi jaminan utang pengembang. "Utang itu kan harus dibayar," katanya.

"Secara logika, kedepan bisa jadi ada opsi diambil alih sama Mayapada," lanjut Arief. Dia mengkhawatirkan adanya opsi  pengambilan alih Taman Royal oleh pihak Bank Mayapada. Namun, merujuk putusan pengadilan tata niaga yaitu, mempailitkan pengembang dan menunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban pengembang.

Selain itu, lanjut Arief, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan warga Taman Royal terkait jalan rusak pada Januari 2021 lalu.

Bunyi dalam putusan tersebut yaitu; mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 adalah fasum dan fasos, Pemerintah Kota Tangerang dapat mengambil alih penanganan obyek sengketa Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 dengan memenuhi ketentuan serahterima fasum fasos tersebut ke Pihak Pemkot Tangerang.

"Nah, dengan memenuhi ketentuan dilakukan serahterima itu yang sampai saat ini menjadi masalah, karena belum dilakukan serah terima dari pihak kurator," tandas Arief.

Sumber: