470 Hewan Kurban Disembelih, Tak Ditemukan Terjangkit PMK
![470 Hewan Kurban Disembelih, Tak Ditemukan Terjangkit PMK](https://tangerangekspres.disway.id/uploads/TAK-DITEMUKAN.jpg)
SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang tak menemukan ada hewan kurban di Kabupaten Serang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) disembelih pada Idul Adha ini. Hal itu dikatakan Sub Koordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Pengolahan dan Pemasaran Distan Kabupaten Serang, Rina Firmanilla kepada Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Senin, 11 Juli 2022. “Selama pemantauan dan informasi dari penyuluh di kecamatan, alhamdulilah sejauh ini yang dipotong itu sehat, otomatis tidak ada yang terjangkit PMK,” katanya. Menurut Rina, pada IduI Kurban ini, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap hewan kurban yang akan disembelih. Ia juga mengatakan, pada lebaran haji ini, pihaknya juga mendata jumlah hewan kurban yang disembelih. Berdasarkan data sementara, ada 470 hewan kurban disembelih di sembilan kecamatan. Hewan kurban itu atas 85 sapi, 32 kerbau, 108 kambing, dan 245 domba. “Hewan kurban yang disembelih di sembilan kecamatan, Bandung, Tirtayasa, Carenang, Cinangka, Padarincang, Cikeusal, Petir, Gunungsari, dan Lebakwangi,” ujarnya. Rina mengatakan, pihaknya belum mengetahui jumlah keseluruhan hewan kurban yang disembelih di masing-masing kecamatan. Sehingga, sampai hari ini pihaknya baru menerima data dari sembilan kecamatan. “Sisanya belum pada menyerahkan datanya. Namun kita masih menunggu data tersebut sampai hari tasyrik atau tiga hari setelah Idul Adha. Karena, di hari itu dimungkinkan masih ada yang melakukan pemotongan hewan kurban,” ujarnya. Terkait jumlah kasus PMK di Kabupaten Serang, Sub Koordinator Kesehatan Hewan (Keswan) Distan Kabupaten Serang, Hindarti mengatakan, terdapat 288 hewan terjangkit PMK, dua hewan dipotong paksa (dipotong dalam keadaan sakit) dan 154 hewan sembuh dari PMK. Kata Hindarti, dari jumlah kasus tersebut, paling banyak ditemukan di Desa Tanjung Manis dan Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar dengan total 74 kasus. Kedua hewan yang dipotong paksa itu berada di Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka dan Desa Sambilawang, Kecamatan Waringinkurung. Alasan pemotongan paksa, kata Hindarti, untuk hewan yang di Rancasanggal kondisinya bunting dan sudah diobati lalu membaik, kemudian melahirkan. Setelah itu, anaknya mati dan induknya mulai melemah. “Jadi harus dipotong paksa. Kemudian, satu lagi karena setelah pengobatan tidak menunjukkan tanda-tanda membaik sehingga langsung dipotong paksa,” katanya. (mg-7/tnt)
Sumber: