‘Lempar’ Masalah UMK ke Provinsi, Mediasi Buruh dan Pengusaha Buntu

‘Lempar’ Masalah UMK ke Provinsi, Mediasi Buruh dan Pengusaha Buntu

TIGARAKSA-Usulan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 2021 belum menemukan titik temu. Buruh ngotot minta UMK Rp 4.499.000, naik 8,15 persen dari UMK 2020. Namun, perusahaan inginya tak naik. Besarannya tetap seperti UMK 2020 sebesar Rp4,16 juta. Hasil mediasi buruh dengan perwakilan perusahaan di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang menemui jalan buntu. Kadisnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan, pemerintah daerah menampung segala aspirasi buruh dan pengusaha. Ia menuturkan, kedua pihak menyetujui upaya mediasi dilanjutkan ke Pemprov Banten. “Sudah kita lakukan perundingan. Antara buruh, akademisi dan pengusaha. Semua kita tampung usulannya dan akan kami sampaikan ke provinsi. Nanti pemprov yang mengesahkan usulan dari masing-masing kota/kabupaten,” singkatnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Rabu (11/11). Sementara, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa mengatakan, usulan kenaikan UMK berdasarkan hasil kajian. Ia menuturkan, besaran inflasi, kenaikan harga bahan pokok menjadi dasar kenaikan upah di 2021. Ia melanjutkan, besaran kenaikan pendapatan domestik bruto (PDB) di 2020 sekira tiga persen menjadi kajian buruh untuk pengusulan upah. Menurutnya, pandemi Covid-19 berdampak buruk bagi pekerja dan akan memburuk apabila upah di 2021 tidak mengalami kenaikan. “Ada pengusaha yang diuntungkan dengan adanya pandemi Covid-19. Harga bahan pokok juga naik, tidak melihat ada pandemi atau tidak. Karena itu, kita usulkan naik 8,15 persen pada tahun depan. Hal ini wajar karena ada beberap faktor yang kita kaji,” jelasnya. Imam menuding, rekomendasi Pemkab Tangerang mengenai besara upah tidak jelas. Sehingga tidak mendapatkan titik temu. Ia menyarankan, pemerintah daerah seharusnya membantu titik tengah antara usulan buruh dan pengusaha soal UMK 2021. “Usulan pemkab terlihat banci. Lihat saja isinya hanya menampung aspirasi. Kalau kita usulkan 8 persen dan pengusaha tidak mau. Maka seharusnya dipertemukan di titik tengah di kisaran empat atau lima persen kenaikkannya. Jangan langsung diusulkan ke gubernur,” tegasnya. Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Hery Ruwamatien mengatakan, pengusaha mengusulkan tidak ada kenaikan upah di 2021. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan aturan dan hukum yang telah ditetapkan. Ia mengungkapkan, pengusaha mengusulkan besaran UMK 2021 sama dengan 2020 yakni Rp4,16 juta. “Yang menjadi dasar kita itu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenker) yang isinya tidak ada kenaikan upah di 2021. Apabila tidak setuju silakan gugat aturan itu. Kalaupun nanti aturan diubah pasti kita akan taat,” tegasnya. Sementara itu, Pemkot Tangsel belum memberi kepastian terkait besaran UMK. Dewan pengupahan kota (Depeko) telah menggelar rapat bersama perwakilan buruh, pemkot dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membahas besaran UMK 2021. Kita ketahui, UMK 2020 sebesar Rp 4,1 juta. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sukanta mengatakan, sudah menyerahkan berkas usulan besaran UMK 2021 kepada Gubernur Banten. "Berkasnya sudah kita kirim ke Gubernur pada 9 November kemarin," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (11/11). Sukanta telah mengusulkan tiga opsi. Usulan serikat pekerja yang minta kenaikan sebesar 8,5 persen. Lalu usulan Apindo minta UMK tidak naik, tetap mengacu pada UMK 2020 dan berpegang pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. "Gubenurlah yang memutuskan dan keputusannya dipastikan sebelum batas akhir pengumuman pada 21 November mendatang," tambahnya. Mantan Kepala Dishub Kota Tangsel ini menjelaskan, tiga usulan tersebut bergantung gubernur, dilihat dari inflasi pusat, daerah, pendapatan PDB wilayah dan pusat. Pemkot berharap, apapun hasilnya situasi harus tetap kondusif dan berjalan dengan baik. "Hasilnya bisa saja tidak naik, karena pandemi Covid-19 dan inflasi daerah dan nasional turun. Serikat maunya UMK naik dan Apindo tidak naik," ujarnya. Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangsel Vanny Sompi mengatakan, meminta kenaikan UMK 2021 sebesar 8,51 persen dari UMK 2020 yang berada di angka Rp 4.168.000. Jika dihitung, ada penambahan sekira Rp 354.696,8 atau menjadi Rp 4.522.696,8, jika usulan kenaikan dikabulkan. "Kenaikan ini merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2015 berdasarkan kenaikan inflasi dan kenaikan ekonomi sekira 3,5 persen," ujarnya. Pihaknya tidak menampik soal adanya pandemi Covid-19 yang memukul pendapatan para pengusaha. "Betul, ada perusahaan yang terdampak. Tapi, yang lebih merasakan sengsara adalah buruh. Kalau perusaahan, pemodal dia punya uang. Kalau gaji buruh nggak naik akan melemahkan daya beli buruh. Karena kebutuhan semakin mendesak sedangkan penghasilan terus kurang," tambahnya. (sep/bud)

Sumber: